DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2016

Nomor
5
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut: Sekretariat Daerah Kabupaten Boven Digoel merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; Sekretariat DPRD Kabupaten Boven Digoel merupakan Sekretariat DPRD Tipe C; Inspektorat Daerah Kabupaten Boven Digoel merupakan Inspektorat Tipe A. Sekretariat Daerah terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Asisten. Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu staf ahli. Staf Ahli berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati dan secara administrasi dikoordinasikan oleh sekretaris daerah.

Isi peraturan