DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 9 Tahun 2021

Nomor
9
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
38

Ringkasan

Peraturan Daerah ini di atur tentang Statistik Sektoral pada Daerah Kabupaten Digoel. Penyelenggaraan Statistik Sektoral dilaksanakan dengan pelaksanaan Survey, Kompilasi produk administrasi dan Tata cara lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dalam penyelenggaraan Statistik Sektoral sesuai perkembangan dan kebutuhan daerah. Dinas melakukan evaluasi penyelenggaraan Statistik Sektoral 1 (satu) kali 6 (enam) bulan setiap tahun anggaran. Biaya penyelenggaraan Statistik Sektoral bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.

Isi peraturan

Teks38PDFHirarki

Memuat teks peraturan…