Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Kepala Desa berwenang untuk:
a.memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
c.memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;
d.menetapkan Peraturan Desa;
e.menetapkan APB Desa;
f.membina kehidupan masyarakat Desa;
g.membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
h.membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i.mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j.mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
k.mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l.memanfaatkan teknologi tepat guna;
m.mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
n.mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
o.melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.