1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.Bupati adalah Bupati Boyolali.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.Badan …..
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya ,lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali yang selanjutnya disingkat RSUD Simo, adalah Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali.
8.Instalasi adalah unit kerja fungsional rumah sakit.
9.Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Boyolali.
10.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
11.Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah atas pelayanan kesehatan oleh RSUD Simo Kabupaten Boyolali.
12.Pelayanan Kesehatan adalah kegiatan pelayanan yang terkait dengan kesehatan perorangan secara paripurna yang meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, berkenaan dengan pengobatan, pemulihan kesehatan, pemeliharaan dan peningkatan kesehatan, pendidikan dan latihan dalam rangka peningkatan kemampuan, serta pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan.
13.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
14.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan lainnya dan keuntungan penjualan obat dan bahan habis pakai setelah dikurangi harga pokoknya.
15.Jasa sarana adalah imbalan yang diterima oleh rumah sakit atas pemakaian sarana, fasilitas dan bahan.
16.Jasa bahan adalah biaya penyediaan pemakaian obat-obatan, bahan kimia, alat kesehatan habis pakai yang digunakan secara langsung dalam rangka pencegahan, observasi, diagnosis, pengobatan dan konsultasi, rehabilitasi medik dan pelayanan lainnya.
17.Tenaga …..
17.Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
18.Visite dokter adalah kunjungan pemeriksaan dokter kepada pasien yang dirawat.
19.Tindakan medik operatif adalah tindakan pembedahan pasien yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan lokal atau tanpa pembiusan.
20.Tindakan medik non operatif adalah tindakan kepada pasien tanpa pembedahan untuk membantu penegakan diagnosis dan terapi.
21.Tindakan anesthesi adalah tindakan menghilangkan rasa sakit ketika melakukan pembedahan dan berbagai prosedur lainnya yang menimbulkan rasa sakit pada tubuh.
22.Pelayanan medik gigi dan mulut adalah pelayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pada pasien di rumah sakit.
23.Asuhan keperawatan adalah bantuan bimbingan perlindungan yang diberikan perawat dalam praktek profesinya, untuk memenuhi kebutuhan pasien.
24.Tindakan Keperawatan adalah tindakan medik yang didelegasikan kepada paramedik keperawatan sesuai dengan kompetensi.
25.Perawatan adalah pengobatan dan pemeliharaan orang sakit oleh tenaga medis dan Paramedis dengan menggunakan fasilitas-fasilitas Rumah Sakit.
26.Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap di rumah sakit.
27.Pelayanan rawat darurat adalah pelayanan kedaruratan medik yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau kecacatan.
28.Pelayanan rawat inap adalah pelayanan pasien untuk observasi, iagnosis, pengobatan, rehabilitasi dan/atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menginap di rumah sakit.
29.Pelayanan rawat sehari (one day care) adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur kurang dari 24 jam.
30.Pelayanan rawat siang hari (day care) adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan atau pelayanan kesehatan lain maksimal 12 jam.
31.Pelayanan …..
31.Pelayanan penunjang medik adalah pelayanan kepada pasien untuk membantu penegakan diagnosa dan terapi.
32.Pelayanan penunjang non medik adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien di rumah sakit yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik antara lain, administrasi, laundry dan lain- lain.
33.Pelayanan rehabilitasi medik dan rehabilitasi mental adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik/prostetik, bimbingan sosial medik dan jasa psikologi serta rehabilitasi lainnya.
34.Pelayanan cyto adalah pelayanan yang dilaksanakan karena kondisi kesehatan harus segera diselenggarakan dengan cepat dan tepat tindakan medis atau penunjang medis dalam rangka penegakan diagnosa dan atau penyelamatan jiwa pasien.
35.Pelayanan konsultasi khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologi, gizi dan konsultasi lainnya.
36.Pelayanan medico legal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
37.Pelayanan pemulasaraan/perawatan jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah.
38.Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
39.Unit cost adalah besaran biaya satuan dari setiap kegiatan pelayanan yang diberikan rumah sakit yang dihitung berdasarkan standard akutansi biaya rumah sakit.
40.Penanggung jawab adalah badan hukum/orang sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan/mendapat pelayanan di rumah sakit.
41.Orang yang tidak mampu adalah: