Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali. Ditetapkan di Boyolali pada tanggal 16 Agustus 2016 BUPATI BOYOLALI, ttd SENO SAMODRO Diundangkan di Boyolali pada tanggal 16 Agustus 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOYOLALI, ttd SRI ARDININGSIH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2016 NOMOR 14 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM SETDA KABUPATEN BOYOLALI ttd SUNARNO Pembina Tingkat I NIP. 19640608 199203 1 006 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI PROVINSI JAWA TENGAH: (14/2016) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2016-2021 I. UMUM. Bahwa dalam rangka memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita- cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode waktu 5 tahun mendatang. RPJMD Kabupaten Boyolali Tahun 2016-2021 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan RPJPD Provinsi Jawa Tengah, memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. Penyusunan RPJMD Kabupaten Boyolali Tahun 2016-2021 dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, serta mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang- undangan. RPJMD Kabupaten Boyolali Tahun 2016-2021 digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Boyolali pada setiap tahun anggaran pada periode Tahun 2017-2021. Selain itu juga dijadikan acuan bagi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Boyolali Tahun 2016-2021. II. PASAL DEMI PASAL