Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali. Ditetapkan di Boyolali pada tanggal 29 Desember 2015 Pj. BUPATI BOYOLALI, ttd SRI ARDININGSIH Diundangkan di Boyolali pada tanggal 29 Desember 2015 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOYOLALI, ttd SUGIYANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2015 NOMOR 15 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM SETDA KABUPATEN BOYOLALI, ttd SUNARNO Pembina Tk. 1 NIP. 19640608 199203 1 006 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI PROVINSI JAWA TENGAH (15/2015)