1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.Bupati adalah Bupati Boyolali.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dinas ……….
5.Dinas adalah perangkat daerah yang berwenang melaksanakan fungsi di bidang Perhubungan Kabupaten Boyolali.
6.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
7.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan penghuninya.
8.Fasilitas parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu.
9.Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan (on street parking) adalah fasilitas untuk parkir kendaraan dengan menggunakan sebagian badan jalan.
10.Fasilitas parkir di luar ruang milik jalan (off street parking) adalah fasilitas parkir kendaraan yang dibuat khusus yang dapat berupa taman parkir dan/atau gedung parkir yang selanjutnya disebut fasilitas parkir untuk umum.
11.Petugas parkir adalah petugas yang mengatur secara langsung kendaraan yang diparkir dan memungut retribusi parkir dari pengguna jasa perparkiran.
12.Jalan adalah seluruh bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
13.Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
14.Tempat parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan di tepi jalan umum yang ditentukan atau di luar badan jalan yang meliputi tempat khusus parkir, tempat penitipan kendaraan bermotor yang memungut bayaran ataupun yang tidak memungut bayaran, yang harus dinyatakan dalam rambu lalu lintas, dan/marka jalan.
15.Penyelenggara tempat parkir adalah orang Warga Negara Indonesia atau Badan yang menyelenggarakan usaha di bidang pelayanan parkir yang telah mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah.
16.Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan terdiri dari kendaraan bermotor maupun tidak bermotor.
17.Pelataran adalah sebidang tanah di luar jalan yang digunakan sebagai tempat parkir.
18.Gedung parkir murni adalah suatu bangunan yang digunakan khusus sebagai tempat parkir yang berdiri sendiri.
19.Gedung parkir ……….
19.Gedung parkir pendukung adalah suatu bagian dari bangunan atau kumpulan bangunan yang digunakan untuk fasilitas parkir yang bersifat penunjang dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan dan/atau usaha pokok.
20.Taman Pelataran/parkir murni adalah suatu areal tanah tertentu di luar badan jalan yang digunakan sebagai tempat parkir.
21.Taman Pelataran/parkir pendukung adalah suatu areal tanah yang terletak di luar ruang milik jalan yang digunakan untuk fasilitas parkir sebagai kelengkapan bangunan taman dan/atau bangunan yang tidak terpisahkan dari kegiatan dan/atau usaha pokok.