1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Boyolali.
4.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.
5.Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali yang selanjutnya disingkat RSUD Pandan Arang adalah Rumah Sakit Umum milik Pemerintah Kabupaten Boyolali.
6.Badan Layanan umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau unit kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.
7.Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali yang selanjutnya disebut Direktur adalah Pimpinan SKPD-BLUD RSUD Pandan Arang Kabupaten Boyolali.
8.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali yang ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta peningkatan derajat kesehatan lainnya
9.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap di rumah sakit.
10.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi dan/atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur. Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kedaruratan medis yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi risiko kematian/kecacatan.
11.Pelayanan Konsultasi adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi gizi, psikologi dan konsultasi lainnya.
12.Pelayanan …..
12.Pelayanan Penunjang Medis adalah pelayanan kepada pasien untuk membantu penegakan diagnosis dan terapi.
13.Pelayanan Rehabilitasi Medis dan Mental adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam bentuk pelayanan fisioterapi, okupasi terapi, terapi wicara, ortotik/prostetik, bimbingan sosial medis, jasa psikologi dan rehabilitasi lainnya.
14.Pelayanan Pemulasaraan/perawatan jenazah adalah kegiatan perawatan jenazah, konservasi bedah mayat untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman dan kepentingan proses peradilan.
15.Visite dokter adalah kunjungan dokter dalam rangka merawat pasien yang di rawat inap.
16.Tarif pelayanan kesehatan yang selanjutnya disebut tarif adalah nilai rupiah yang ditetapkan untuk biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di rumah sakit dan dibebankan kepada pasien.
17.Unit cost adalah besaran biaya satuan dari setiap kegiatan pelayanan yang diberikan rumah sakit yang berdasarkan standard akutansi biaya rumah sakit.
18.Cyto adalah tindakan medis yang tidak direncanakan dan harus segera dilaksanakan untuk mengurangi resiko kematian dan kecacatan.
19.Intensive Care Unit yang selanjutnya disingkat ICU adalah tempat merawat pasien gawat dengan usia diatas 14 (empat belas) tahun akibat pembedahan, trauma dan krisis penyakit yang dengan terapi intensif dan terapi penunjang fungsi vital kehidupan (life support) dapat diharapkan sembuh dan menjalani hidup normal kembali.
20.Pediatric Intensive Care Unit yang selanjutnya disingkat PICU adalah tempat perawatan untuk anak usia lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan usia 14 (empat belas) tahun yang memerlukan perawatan khusus dan intensif.
21.Neonatal Intensive Care Unit yang selanjutnya disingkat NICU adalah tempat perawatan untuk bayi usia 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari yang memerlukan perawatan khusus dan intensif.
22.High Care Unit yang selanjutnya disingkat HCU adalah pelayanan medis pasien dengan kebutuhan memerlukan pengobatan, perawatan dan observasi secara ketat dengan tingkat pelayanan yang berada diantara ICU dan ruang rawat inap
23.Akomodasi adalah penggunaan fasilitas rawat inap termasuk makan dan minum di rumah sakit.
24.Penjamin adalah badan hukum/orang sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan/mendapat pelayanan di rumah sakit.
25.Bahan …..
25.Bahan Habis Pakai yang selanjutnya disingkat BHP adalah biaya yang dikeluarkan untuk penyediaan pemakaian bahan kimia, bahan makanan, alat kesehatan habis pakai, serta bahan lainnya yang digunakan secara langsung dalam rangka pencegahan, observasi, diagnosis, pengobatan dan konsultasi, rehabilitasi medis dan pelayanan lainnya.
26.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh Rumah Sakit atas pemakaian sarana dan fasilitas rumah sakit.
27.Jasa Pelayanan adalah adalah imbalan yang diterima oleh semua komponen yang terlibat dalam pelaksanaan pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan lainnya.