1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.Bupati adalah Bupati Boyolali.
3.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
6.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.Dinas adalah Dinas yang membidangi urusan Pemakaman.
8.Makam adalah tempat menguburkan Jenazah.
9.Pemakaman adalah serangkaian kegiatan yang meliputi kegiatan administrasi, pengaturan lokasi makam, pengkoordinasian, dan pemberian bimbingan atau petunjuk serta pengawasan.
10.Penyelenggaraan Pemakaman adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penyediaan tanah untuk Pemakaman, perizinan Pemakaman dan pemeliharaan Pemakaman.
11.Tempat Pemakaman Umum yang selanjutnya disingkat TPU adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan Pemakaman Jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaanya dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.
12.Tempat Pemakaman Bukan Umum yang selanjutnya disingkat TPBU adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan Pemakaman Jenazah yang pengelolaannya dilakukan oleh badan sosial dan/atau badan keagamaan.
13.Tempat Pemakaman Khusus yang selanjutnya disingkat TPK adalah areal tanah yang digunakan untuk tempat Pemakaman yang karena faktor sejarah dan faktor kebudayaan mempunyai arti khusus.
14.Krematorium adalah tempat pembakaran Jenazah dan/atau kerangka Jenazah.
15.Pengabuan adalah pembakaran Jenazah dan/atau kerangka Jenazah.
16.Jenazah ……….
16.Jenazah adalah jasad orang yang telah meninggal dunia secara medis.
17.Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
18.Makam Tumpangan adalah makam yang telah dipersiapkan untuk memakamkan lebih dari 1 (satu) mayat yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
19.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan Peraturan Perundang- undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
20.Badan Hukum adalah organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum.