1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.Bupati adalah Bupati Boyolali.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan pertamanan.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali.
6.Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala SKPD yang membidangi urusan pertamanan.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
8.Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
9.Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
10.Izin Pemanfaatan Ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
11.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemilik untuk membangun baru, merehabilitasi/merenovasi dan melestarikan/memugar bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
12.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disebut KDB adalah angka prosentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
13.Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disebut KDH adalah angka prosentasi perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka diluar bangunan yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
14.Ruang ……….
14.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
15.Pengelolaan RTH adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi ruang terbuka hijau dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan ruang terbuka hijau yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
16.Ruang terbuka hijau publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
17.Ruang terbuka hijau privat adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas.
18.Pohon kecil adalah pohon yang memiliki ketinggian sampai dengan 7 (tujuh) meter.
19.Pohon sedang adalah pohon yang memiliki ketinggian dewasa antara 7 (tujuh) meter sampai dengan 12 (dua belas) meter.
20.Pohon besar adalah pohon yang memiliki ketinggian dewasa lebih dari 12 (dua belas) meter.
21.Izin Pemanfaatan RTH adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan RTH sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
22.Penebangan pohon adalah perbuatan menebang atau memotong pohon dengan cara tertentu dan/atau perbuatan memotong atau memangkas dahan/cabang, termasuk dalam pengertian penebangan pohon adalah kegiatan membakar, melukai, memberikan zat-zat tertentu yang dapat menyebabkan pohon menjadi rusak/mati.
23.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.