menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali; Mengingat .................. Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.Peraturan Daerah ...........
11.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 93);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 116) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 156);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 158); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOYOLALI dan BUPATI BOYOLALI MEMUTUSKAN: Menetapkan ……………. Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BOYOLALI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 116) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 156), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: