1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
3.Bupati adalah Bupati Boyolali.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
6.Penataan … Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
6.Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui penetapan Lokasi Binaan untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.Pemberdayaan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap PKL sehingga mampu tumbuh dan berkembang baik kualitas maupun kuantitas usahanya.
8.Izin PKL adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai tanda bukti pendaftaran usaha PKL sekaligus sebagai alat kendali untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha PKL di lokasi yang ditetapkan oleh pemerintah Daerah.
9.Trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas yang digunakan khusus untuk pejalan kaki.
10.Lokasi PKL adalah tempat untuk menjalankan usaha PKL yang berada di lahan dan/atau bangunan milik pemerintah daerah dan/atau swasta.
11.Lokasi Binaan adalah lokasi yang telah ditetapkan peruntukannya bagi PKL yang diatur oleh Pemerintah Daerah, baik bersifat permanen maupun sementara.
12.Lokasi Permanen PKL/Zona Hijau yang selanjutnya disebut Lokasi Bersifat Permanen adalah lokasi-lokasi yang telah ditetapkan untuk berjualan PKL namun telah dibatasi jumlah PKLnya dan tidak boleh ada penambahan jumlah PKL di lokasi tersebut.
13.Lokasi Sementara PKL/Zona Kuning yang selanjutnya disebut Lokasi Bersifat Sementara adalah lokasi-lokasi yang telah ditetapkan untuk berjualan PKL dengan dibatasi oleh batas waktu buka usaha pada jam-jam yang telah ditentukan.
14.Lokasi Larangan PKL/Zona Merah yang selanjutnya disebut Lokasi Larangan adalah Kawasan ruang di wilayah Kabupaten Boyolali, yang tidak diperbolehkan untuk PKL berjualan.
15.Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
16.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
17.Klasifikasi … Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
17.Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
18.Tim Koordinasi adalah tim yang dibentuk dan bertugas membantu Bupati dalam melakukan tugas pembinaan terhadap pelaksanaan Penataan dan Pemberdayaan PKL.