menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2014 tentang Irigasi; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 183);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tatacara Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 189); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAHKABUPATEN BOYOLALI dan BUPATI BOYOLALI MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN, PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH, DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG IRIGASI. Pasal I........... Pasal I Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1.Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 120);
2.Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2012 Nomor 9,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 137); dan
3.Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2014 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 154). dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali. Ditetapkan di Boyolali pada tanggal 5 September 2017 BUPATIBOYOLALI, ttd SENO SAMODRO Diundangkan di Boyolali pada tanggal 6 September 2017 Plh. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOYOLALI ttd SUGIYANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2017 NOMOR 10 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN BOYOLALI ttd SURATNO Pembina I NIP. 19660430 199503 1 002 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI PROVINSI JAWA TENGAH (10/2017) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN, PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH, DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG IRIGASI I. UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 38 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Sub Bidang Mineral, Batubara, Panas Bumi, dan Air Tanahmerupakan satu bagian dari Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota. Seiring perkembangan pemerintahan, dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai salah satu dasar utama pembentukan Peraturan Daerah serta dasar kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Boyolali, telah menimbulkan pergeseran kewenangan. Sub-Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan; serta Pengelolaan Air Tanah; yang semula merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota, bergeser menjadi kewenagan Pusat dan Provinsi. Sementara tentang Irigasi, peraturan perundang-undangan sektoral yang menjadi dasar hukum pembentukannya dalam hal ini Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 85/PUU-XI/2013 telah dicabut dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat karena dianggap bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Oleh karena itu sesuai dengan prinsip bahwa suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat atau lebih tinggi hierarkhinya, maka untuk itu ke 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali yaitu:
1.Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
2.Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah; dan
3.Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2014 tentang Irigasi. Perlu dicabut dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas. Pasal II Cukup Jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI NOMOR 198