1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.Bupati adalah Bupati Boyolali.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali yang selanjutnya disebut RSUD Pandan Arang adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripuma yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
6.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas / badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
7.Direktur RSUD Pandan Arang yang selanjutnya disebut Direktur adalah Pimpinan BLUD RSUD Pandan Arang.
8.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh RSUD Pandan Arang yang ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta peningkatan derajat kesehatan lainnya.
9.Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III yang selanjutnya disebut Tarif adalah imbalan yang diterima oleh rumah sakit atas jasa dari kegiatan pelayanan maupun non pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
10.Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.
11.Pelayanan Rawat.....................
11.Pelayanan Rawat I nap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi dan / atau Pelayanan Kesehatan dan fasilitas peminjang lainnya dengan menginap di rumah sakit.
12.Pelayanan Rawat Sehari/Onc Day Services di Rumah Sakit adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, tindakan medis, rehabilitasi medis dan / atau pelayanan kesehatan lain serta menempati tempat tidur kurang dari 24 (dua puluh empat) jam.
13.Pelayanan Konsultasi yang selanjutnya disebut Konsultasi adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi gizi, psikologi, dan konsultasi lainnya.
14.Pelayanan Pemmjang Medis adalah pelayanan kepada pasien untuk membantu penegakan diagnosis dan terapi.
15.Pelayanan Rehabilitasi Medis adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam bentuk pelayanan fisioterapi, okupasi terapi, terapi wicara, bimbingan sosial medis, jasa psikologi dan rehabilitasi lainnya.
16.Pelayanan Pemulasaraan Jenazah dan Penguburan Jenazah adalah kegiatan perawatan jenazah, penyimpanan jenazah, konservasi bedah mayat untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan, pemakaman dan kepentingan proses peradilan.
17.Visits Dokter adalah kunjungan dokter dalam rangka merawat pasien yang dirawat inap.
18.Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi perawat dengan pasien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian pasien dalam merawat dirinya.
19.Tindakan Medis adalah semua tindakan dalam rangka pencegahan, diagnosis, pengobatan, pemulihan badan dan/atau jiwa baik menggunakan atau tidak menggunakan alat kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis atau yang perlu didelegasikan kepada paramedis yang mempunyai keahlian dan wewenang.
20.Tindakan Medis Operatif adalah tindakan pembedahan kepada pasien yang menggunakan pembiusan lokal maupun umum.
21.Tindakan Medis Operatif Mayor adalah tindakan pembedahan kepada pasien yang dilakukan di kamar operasi.
22.Tindakan Medis....................
22.Tindakan Media Operatif Minor adalah tindakan pembedahan kepada pasien yang dilakukan di luar kamar operasi.
23.Tindakan Media Non Operatif adalah tindakan kepada pasien tanpa pembedahan.
24.Unit Cost adalah besaran biaya aatuan dari aetiap kegiatan pelayanan yang diberikan rumah aakit yang berdasarkan standar akutansi biaya rumah sakit.
25.Cyto adalah tindakan medis yang tidak direncanakan dan harus segera dilaksanakan untuk mengurangi risiko kematian dan kecacatan.
26.Pelayanan HIV Councelling and Testing yang selanjutnya disingkat HCT adalah konseling dan testing HIV/AIDS terdiri dari prosedur diskusi pembelajaran antara konselor dan klien untuk memahami HIV/AIDS beserta risiko dan konsekuensi terhadap diri, pasangan dan keluarga serta orang di sekitamya.
27.Ruang Rawat Isolasi adalah ruangan yang didesain khusus dan terpisah dari pasien lain yang bertujuan untuk mengendalikan penyebaran penyakit/infeksi.
28.Penjamin adalah badan hukum/ orang sebagai penanggung biaya Pelayanan Kesehatan dari seseorang yang menggunakan / mendapat pelayanan di rumah sakit.
29.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh rumah sakit atas pemakaian akomodasi, bahan non medis, obat-obatan, bahan/alat kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka pelayanan medis dan pelayanan penunjang medis.
30.Bahan Habis Pakai yang selanjutnya disingkat BHP adalah alat kesehatan/alat medis yang hanya dapat digunakan sekali.
31.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh semua komponen yang terlibat dalam pelaksanaan pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visile, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan lainnya.
32.Tindakan Keperawatan adalah tindakan mandiri perawat dan/atau melalui keijasama bersifat kolaborasi dengan pasien dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggungjawabnya.
33.Visum et Repertum................
33.Visum et Repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter dalam ilmu kedokteran forensik atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai basil pemeriksaan medik terhadap manusia baik hidup atau mati ataupun bagian atau diduga bagian tubuh mamisia berdasarkan keilmuannya dan di bawah sumpah untuk kepentingan pro yustisia.
2.Judul BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
3.Di antara ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 2A, sehingga berbunyi sebagai berikut: