2. 3. 4. Dal am Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah an Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Boyolali. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepariwisataan. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 5. 6. 7. 8.
9.Kepala Desa. A
9.Kepala Desa adalah Kepala Desa di Daerah.
10.Desa Wisata atau Kampung Wisata atau sebutan lainnya adalah suatu bentuk integrasi antara potensi daya tarik wisata alam, wisata budaya, dan wisata hasil buatan manusia dalam satu kawasan tertentu dengan didukung oleh atraksi, akomodasi, dan fasilitas lainnya sesuai kearifan lokal masyarakat.
11.Wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati objek dan daya tank Wisata.
12.Wisata Desa adalah kegiatan perjalanan seseorang atau sekelompok kecil wisatawan atau traveler, tinggal dalam atau dekat dengan suasana tradisional di kawasan Desa, menikmati daya tarik Desa Wisata, belajar tentang kehidupan pedesaan serta lingkungan setempat.
13.Wisatawan adalah orang yang melakukan Wisata.
14.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan Wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
15.Pariwisata Desa adalah bentuk Pariwisata altematif yang mencakup berbagai macam kegiatan Wisata Desa dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat setempat, maupun pengusaha mitra Desa Wisata.
16.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara Wisatawan dan masyarakat setempat, sesama Wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
17.Daya Tarik Wisata Desa adalah segala sesuatu yang memiliki keanekaragaman kekayaan alam, budaya, tradisi, peninggalan sejarah, gaya hidup, kualitas hidup masyarakat setempat dan hasil buatan manusia di Kawasan Desa Wisata yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan Wisatawan.
18.Destinasi Desa Wisata adalah kawasan Wisata Desa yang di dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata Desa, fasilitas umum, fasilitas Pariwisata Desa, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kawasan Desa Wisata.
19.Usaha Pariwisata.
19.Usaha Pariwisata Desa adalah usaha yang menyediakan barang dan jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata Desa berbasis pada karya, masyarakat setempat, bah an baku lokal, menekan potensi pencemaran lingkungan dan eksploitasi sumber daya lokal, serta mengarah untuk diversiiikasi kesempatan kexja.
20.Pengelola Desa Wisata adalah pihak yang bertanggung jawab mengelola Desa Wisata.
21.Pengusaha Pariwisata adalah orang, sekelompok orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha Pariwisata.
22.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan Wisatawan.
23.Kawasan Strategis Desa Wisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama Pariwisata Desa atau memiliki potensi untuk pengembangan kawasan Desa Wisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, serta daya dukung lingkungan hidup.