Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali. Ditetapkan di Boyolali pada tanggal 27 Agustus 2024 BUPATI BOYOLALI, MOHAMMAD SAID HIDAYAT Diundangkan di Boyolali pada tanggal 27 Agustus 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOYOLALI, WIWIS TRISIWI HANDAYANI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2024 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI PROVINSI JAWA TENGAH: (10-240/2024) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN BOYOLALI, # YANUAR SUSETYO TRI WICAKSONO Pembina NIP. 19740115 200604 1 003 ttd ttd Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Pemerintah Kabupaten Boyolali mempunyai tugas dan kewajiban untuk menetapkan RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu kepada RPJPN dan RTRW. Upaya pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, legitimate, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, ditetapkan melalui RPJPD dengan memperhitungkan faktor sumber daya alam dan lingkungan hidup, kependudukan, pendidikan, kesehatan, sumber daya manusia, gender, ekonomi, politik, hukum dan ilmu pengetahuan dan teknologi. Peraturan perundang-undangan mengamanatkan RPJPD ditetapkan dengan peraturan daerah. Pemerintah Kabupaten Boyolali hampir memasuki babak akhir dari pelaksanaan RPJPD Tahun 2005-2025. Sebagai amanat undang-undang, maka Kabupaten Boyolali wajib menyusun RPJPD Tahun 2025-2045 dengan memedomani pada RPJPN, RPJPD Provinsi Jawa Tengah dan RTRW Kabupaten Boyolali. Adapun dalam penyusunannya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. II. PASAL DEMI PASAL