1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.Bupati adalah Bupati Boyolali.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Rumah Sakit adalah institusi Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.
5.Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali yang selanjutnya disebut RSUD Pandan Arang adalah Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Boyolali.
6.Direktur RSUD Pandan Arang yang selanjutnya disebut Direktur adalah Pimpinan RSUD Pandan Arang Kabupaten Boyolali yang menerapkan pola pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.
7.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh RSUD Pandan Arang yang ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta peningkatan derajat kesehatan lainnya.
8.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan Pelayanan Kesehatan lainnya tanpa menginap di rumah sakit.
9.Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan kedaruratan medis yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi risiko kematian/kecacatan.
10.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi dan/atau Pelayanan Kesehatan dan fasilitas penunjang lainnya dengan menginap di rumah sakit.
11.Pelayanan Konsultasi adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi gizi, psikologi, dan konsultasi lainnya
12.Pelayanan Penunjang Medis adalah pelayanan kepada pasien untuk membantu penegakan diagnosis dan terapi.
13.Pelayanan...
13.Pelayanan Rehabilitasi Medis adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam bentuk pelayanan fisioterapi, okupasi terapi, terapi wicara, ortotik/prostetik, bimbingan sosial medis, jasa psikologi dan rehabilitasi lainnya.
14.Pelayanan Pemulasaraan Jenazah dan Penguburan Jenazah adalah kegiatan perawatan jenazah, konservasi bedah mayat untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan, pemakaman dan kepentingan proses peradilan.
15.Visite Dokter adalah kunjungan dokter dalam rangka merawat pasien yang dirawat inap.
16.Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi perawat dengan pasien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian pasien dalam merawat dirinya.
17.Tindakan Medis adalah semua tindakan dalam rangka pencegahan, diagnosis, pengobatan, pemulihan badan dan/atau jiwa baik menggunakan atau tidak menggunakan alat kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis atau yang perlu didelegasikan kepada paramedis yang mempunyai keahlian dan wewenang.
18.Tindakan Medis Operatif adalah tindakan pembedahan kepada pasien yang menggunakan pembiusan lokal maupun umum.
19.Tindakan Medis Operatif Mayor adalah tindakan pembedahan kepada pasien yang dilakukan di kamar operasi.
20.Tindakan Medis Operatif Minor adalah tindakan pembedahan kepada pasien yang dilakukan di luar kamar operasi.
21.Tindakan Medis Non Operatif adalah tindakan kepada pasien tanpa pembedahan.
22.Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III yang selanjutnya disebut Tarif adalah nilai rupiah yang ditetapkan untuk biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di rumah sakit dan dibebankan kepada pasien Kelas III.
23.Unit Cost adalah besaran biaya satuan dari setiap kegiatan pelayanan yang diberikan rumah sakit yang berdasarkan standar akutansi biaya rumah sakit.
24.Cyto adalah tindakan medis yang tidak direncanakan dan harus segera dilaksanakan untuk mengurangi risiko kematian dan kecacatan.
25.Intensive Care Unit yang selanjutnya disingkat ICU adalah tempat merawat pasien gawat akibat pembedahan, trauma dan krisis penyakit yang dengan terapi intensif dan terapi penunjang fungsi vital kehidupan (life support) dapat diharapkan sembuh dan menjalani hidup normal kembali.
26.High Care Unit yang selanjutnya disingkat HCU adalah pelayanan medis pasien dengan kebutuhan memerlukan pengobatan, perawatan dan observasi secara ketat dengan tingkat pelayanan yang berada diantara ICU dan ruang rawat inap
27.Neonatal Intensive Care Unit yang selanjutnya disingkat NICU adalah tempat perawatan untuk bayi usia 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari yang memerlukan perawatan khusus dan intensif.
28.Pediatric......
28.Pediatric Intensive Care Unit yang selanjutnya disingkat PICU adalah tempat perawatan untuk anak usia lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan usia 14 (empat belas) tahun yang memerlukan perawatan khusus dan intensif.
29.Penjamin adalah badan hukum/orang sebagai penanggung biaya Pelayanan Kesehatan dari seseorang yang menggunakan/mendapat pelayanan di rumah sakit.
30.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh rumah sakit atas pemakaian akomodasi, bahan non medis, obat-obatan, bahan/alat kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka pelayanan medis dan pelayanan penunjang medis.
31.Bahan Habis Pakai yang selanjutnya disingkat BHP adalah alat kesehatan/alat medis yang hanya dapat digunakan sekali.
32.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh semua komponen yang terlibat dalam pelaksanaan pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan lainnya.
33.Human Immuno-deficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyebabkan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS).
34.HIV Counselling and Testing yang selanjutnya disingkat HCT adalah Konseling dan testing HIV/AIDS terdiri dari prosedur diskusi pembelajaran antara konselor dan klien untuk memahami HIV/AIDS beserta risiko dan konsekuensi terhadap diri, pasangan dan keluarga serta orang di sekitarnya.
35.Tindakan Keperawatan adalah tindakan mandiri perawat dan/atau melalui kerjasama bersifat kolaborasi dengan pasien dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggungjawabnya.