1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.Pemerintah Daerah. t
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Boyolali,
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
8.Rencana Aksi Daerah yang selanjutnya disingkat RAD adalah dokumen rencana yang memuat program/kegiatan secara terintegrasi dan terukur yang dilakukan oleh Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.
9.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
10.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
11.Penyelenggaraan Perlindungan Anak adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mencegah teijadinya kekerasan, eksplotasi, perlakuan salah dan penelantaran, mengurangi risiko kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran pada Anak dalam situasi rentan dan penanganan kasus kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran.
12.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, Masyarakat, Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
13.Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang selanjutnya disingkat ABH adalah Anak yang berkonflik dengan hukum, Anak yang menjadi korban tindak pidana, dan Anak yang menjadi saksi pidana.
14.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri atau ayah dan/ibu angkat.
15.Keluarga adalah unit terkecil dalam Masyarakat yang terdiri dari suami istri, suami istri dan Anaknya, atau ayah dan Anaknya, atau ibu dan Anaknya, atau Keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan deraj at ketiga.
16.Masyarakat adalah perseorangan, Keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
17.Narkotika.....
17.Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan lainnya, yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah zat adiktif yang mempengaruhi kondisi kejiwaan atau psikologi seseorang baik pikiran, perasaaan, dan perilaku serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik maupun psikologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Human immunodeficiency virus/Acquired immune deficiency syndrome yang selanjutnya disingkat HIV-AIDS adalah suatu kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus HIV dalam tubuh seseorang.
19.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada Anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar Anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikain lebih lanjut.
20.Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalah cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu.
21.Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.
22.Komunikasi, Informasi, dan Edukasi yang selanjutnya disingkat KIE adalah kegiatan komunikasi untuk meningkatkan pengetahuan serta memperbaiki sikap dan perilaku Keluarga, Masyarakat dan penduduk dalam Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
23.Kekerasan terhadap Anak adalah setiap pembatasan, pembedaan, pengucilan dan seluruh bentuk perlakuan yang dilakukan terhadap anak, yang akibatnya berupa dan tidak terbatas pada kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan ekonomi.
24.Eksploitasi terhadap Anak adalah setiap perbuatan melibatkan Anak dalam kegiatan yang dapat merugikan kesejahteraan dan tumbuh-kembang atau membahayakan keselamatan Anak dengan tujuan membuat orang lain dapat memperoleh manfaat ekonomi, seksual, sosial, atau juga politik, termasuk bila di dalamnya terdapat pembatasan atau penghilangan kesempatan Anak memperoleh haknya.
25.Perlakuan Salah terhadap Anak adalah setiap tindakan terhadap Anak, termasuk menempatkan Anak dalam situasi yang dapat menyebabkan dampak buruk terhadap kesejahteraan, keselamatan, martabat dan perkembangan Anak.
26.Penelantaran Anak adalah setiap tindakan pengabaian pemenuhan kebutuhan dasar, pengasuhan, perawatan, dan pemeliharaan sehingga mengganggu atau menghambat tumbuh-kembang Anak, termasuk membiarkan Anak dalam situasi bahaya.
27.Pencegahan adalah upaya pengembangan kemampuan dan mekanisme Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam menciptakan kondisi yang dapat mencegah teijadinya kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran terhadap Anak.
28.Pengurangan Risiko. - 7
28.Pengurangan Risiko Kerentanan adalah tindakan dini terhadap Anak dan Keluarganya yang berada dalam situasi rentan atau berisiko mengalami berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran.
29.Penanganan Korban adalah tindakan yang meliputi identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi dan reintegrasi terhadap Anak yang menjadi korban tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan/atau penelantaran.
30.Lingkungan Pengasuhan adalah pengasuhan oleh Orang Tua dan pengasuhan di luar pengasuhan Orang Tua, terdiri dari pengasuhan oleh Orang Tua asuh atau Orang Tua angkat maupun pengasuhan dalam lembaga seperti panti asuhan atau panti sosial asuhan Anak atau nama lain sejenisnya.
31.Sistem Informasi Data Anak adalah pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data Anak yang diperlukan dalam Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
32.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis Hak Anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, Masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan Hak Anak.
33.Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif di tingkat Kabupaten yang mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
34.Rumah Aman adalah rumah singgah untuk korban, selama proses pendampingan, guna keamanan dan kenyamanan korban dari ancaman dan bahaya pelaku sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
35.Keluarga Pengganti adalah Keluarga/lembaga sebagai tempat pengasuhan yang dipilih oleh institusi yang berwenang dengan persetujuan korban dengan mempertimbangkan keamanan, kesejahteraan, dan kepentingan terbaik bagi Anak.
36.Forum Anak adalah wadah partisipasi Anak dimana anggotanya merupakan perwakilan dari Kelompok Anak atau Kelompok Kegiatan Anak atau perseorangan, dikelola oleh Anak dan dibina oleh pemerintah, sebagai sarana menyalurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan, dan kebutuhan Anak dalam proses pembangunan.
37.Pengusaha adalah: