1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah. H
2.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
3.Bupati adalah Bupati Boyolali.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adal£ih lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
6.Pejabat adalah pegawai Pemerintah Daerah yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Usaha Milik Desa dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
9.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10.Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
11.Retribusi Jasa Umum yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah imtuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
12.Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
13.Retribusi,
13.Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat adalah pelayanan pemakaman yang meliputi pelayanan penguburan / pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan, dan sewa tempat pemakaman yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Daerah.
14.Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas penggunaan parkir di tepi jalan umum untuk sekali parkir.
15.Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisional yang berupa pelataran / halaman, los, kios/toko yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
16.Radius Pasar adalah wilayah tertentu di luar batas pasar dengan jarak 500 (lima ratus) meter yang dipergunakan untuk kegiatan usaha perdagangan di atas tanah yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah sebagai akibat kegiatan pasar.
17.Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
18.Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan terhadap alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan/atau dipergunakan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
19.Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan peta yang dibuat Pemerintah Daerah,
20.Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan tera/tera ulang berupa pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
22.Retribusi yang Terutang adalah Retribusi yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa Retribusi, dalam tahun Retribusi atau dalam bagian tahun Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
23.Subjek.
23.Subjek Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
24.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Tertentu.
25.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besamya jumlah pokok Retribusi yang Terutang.
26.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang Terutang atau seharusnya tidak terutang.
27.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
28.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
29.Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang untuk menegur atau memperingatkan Wajib Retribusi Tertentu untuk melunasi Retribusi yang Terutang yang tidak atau kurang dibayar.
30.Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sehagai penghargaan atas kineija tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
31.Kedaluwarsa adalah masa habis berlakunya masa kewajiban membayar Retribusi.