1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Boyolali.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Tuberkulosis, yang selanjutnya disingkat TBC adalah penyakit infeksi menular langsung yang disebabkan oleh Mycobacterium Tuberculosis, yang dapat menyerang paru dan organ lainnya.
6.Human Immunodeficiency Virus, yang selanjutnya disingkat HIV adalah Virus yang menyebabkan Acquired Immuno Deficiency Syndrome.
7.Acquired Immunodeficiency Syndrome, yang selanjutnya disingkat AIDS adalah suatu kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus HIV dalam tubuh seseorang. 8 . Orang dengan HIV-AIDS, yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang yang sudah terinfeksi HIV baik pada tahap belum ada gejala maupun sudah ada gejala penyakit ikutan.
9.Orang yang Hidup Dengan HIV-AIDS, yang selanjutnya disingkat OHIDHA adalah orang, atau anggota keluarga yang hidup bersama dengan ODHA dan memberikan perhatian kepada mereka.
10.Infeksi Menular Seksual, yang selanjutnya disingkat IMS adalah penyakit dan atau gejala penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual secara vaginal, anal/lewat anus dan oral/dengan mulut.
11.Penanggulangan adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan meliputi pelayanan promotif, preventif, diagnosis, kuratif, dan rehabilitatif yang ditujukan untuk menurunkan angka kesakitan, angka kematian, membatasi penularan serta penyebaran penyakit agar wabah tidak meluas ke daerah lain serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan.
12.Lembaga Swadaya Masyarakat, yang selanjutnya disingkat LSM adalah lembaga non pemerintah yang memiliki kepedulian terhadap penanggulangan TBC dan HIV-AIDS.
13.Pemangku Kepentingan adalah kelompok atau individu yang dapat mempengaruhi dan/atau dipengaruhi oleh suatu pencapaian tujuan tertentu.
14.Stigma adalah tanda atau ciri tertentu yang menyatakan bahwa seseorang dianggap ternoda dan mempunyai watak tercela.
15.Diskriminasi. ....
15.Diskriminasi adalah perbedaan perlakuan, baik langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, politik, yang berakibat pada pengurangan penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam bidang politik ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
16.Pemberdayaan Masyarakat adalah kegiatan atau program yang dilakukan agar masyarakat tahu, mau dan mampu untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan meliputi kegiatan penguatan masyarakat di bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan moral serta pengembangan aspek pengetahuan, sikap mental dan keterampilan masyarakat sehingga masyarakat secara bertahap dapat bergerak dari kondisi tidak tahu, tidak mau dan tidak mampu menjadi tahu, mau dan mampu.
17.Pemilik Tempat Hiburan adalah seseorang yang memiliki usaha tempat hiburan seperti usaha bar/rumah minum, usaha klab malam, usaha diskotek, usaha pub/rumah musik, usaha panti pijat, dan usaha karaoke.
18.Pengelola Tempat Hiburan adalah seseorang yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan usaha tempat hiburan seperti usaha bar/rumah minum, usaha klab malam, usaha diskotek, usaha pub/rumah musik, usaha panti pijat, dan usaha karaoke.
19.Pengusaha adalah: a . Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b.Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c.Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
20.Perusahaan adalah:
a.Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b.Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam ben tuk lain.
21.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/ atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun masyarakat.
22.Masyarakat adalah setiap orang a tau kelompok orang yang berdomisili di Wilayah Boyolali.
23.Narkotika .... .
23.Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, yang selanjutnya disebut NAPZA adalah obat-obatan/bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
24.NAPZA Suntik adalah NAPZA yang penggunaannya melalui penyuntikan ke dalam pembuluh darah sehingga dapat menularkan HIV-AIDS.
25.Pengawas Menelan Obat yang selanjutnya disingkat PMO adalah orang yang melakukan pengawasan menelan obat yang memiliki kriteria:
a.tinggal dekat dengan pasien TBC;
b.seseorang yang disegani/dihormati oleh pasien TBC; dan
c.secara sukarela mau membantu pasien TBC dan HIV-AIDS untuk menyelesaikan pengobatannya secara tuntas.
26.Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Boyolali yang selanjutnya disebut KPA Daerah adalah Komisi Penanggulangan AIDS tingkat Daerah di Kabupaten Boyolali.
27.Forum Koordinasi Pencegahan dan Penanggulangan TBC dan HIV-AIDS adalah forum koordinasi yang melakukan upaya penanggulangan TBC dan HIV-AIDS.
28.Unit Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disingkat UPK adalah unit penunjang kegiatan yang mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan. 29 . Upaya Kesehatan Promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
30.Upaya Kesehatan Preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
31.Upaya Kesehatan Kuratif adalah suatu kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalilan penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
32.Upaya Kesehatan Rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.