1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
3.Bupati adalah Bupati Boyolali.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
5.Pemerintah Daerah.....
5.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
6.Pejabat adalah pegawai di Ungkup Pemerintah Daerah yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak isi investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasamya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
10.Retribusi Jasa Usaha yang selanjutnya disebut Retribusi adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasamya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
11.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan di bidang Retribusi diwajibkan melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pungutan atau pemotong Retribusi tertentu.
12.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan,
13.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan Subjek Retribusi, penentuan besamya Retribusi yang tertuang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
14.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pembayaran atas pemakaian kekayaan Daerah yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
15.Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pelayanan pemakaian kekayaan Daerah yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
16.Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
17.Pasar Grosir.
17.Pasar Grosir dan/atau Pertokoan adalah pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
18.Retribusi Terminal adalah pembayaran atas pemberian pelayanan jasa terminal untuk kendaraan bermotor umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan kcija terminal, yang disediakan, dimiliki dan/atau diselenggarakan Pemerintah Daerah.
19.Pelayanan Jasa Terminal adalah pelayanan penyediaan fasilitas terminal yang berupa fasilitas utama dan/atau fasilitas penunjang di lingkungan keija terminal yang dimiliki dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, sesuai dengan fungsi, klasifikasi dan tipe terminal yang ada.
20.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
21.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
22.Tempat Khusus Parkir adalah tempat yang disediakan secara khusus untuk parkir.
23.Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pembayaran atas pelayanan Tempat Khusus Parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
24.Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah tidak termasuk yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Perusahaan Daerah dan pihak swasta.
25.Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
26.Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
27.Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
28.Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kineija tertentu dalam melaksanakan Pemungutan Retribusi.
29.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besamya jumlah pokok Retribusi yang Terutang.
30.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi, jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang Terutang atau seharusnya tidak Terutang.
31.Surat Tagihan..... 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Retribusi yang Terutang adalah Retribusi yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa Retribusi, dalam tahun Retribusi atau dalam bagian tahun Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Retribusi Daerah. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun atau mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan Retribusi Daerah. Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang atau menegur atau memperingatkan penanggung Retribusi untuk melunasi utang Retribusinya, setelah tanggal jatuh tempo utang Retribusinya. Kedaluwarsa adalah masa habis berlakunya masa kewajiban membayar Retribusi. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah,