1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urns an pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Boyolali. Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan bidang perindustrian di Daerah. Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal yang selanjutnya disebut UPT Metrologi Legal adalah unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan penunjang tugas Dinas dalam bidang metrologi legal. Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
8.Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau pengukuran kuantitas atau penakaran. Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan. Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar, atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan. 6.
7.dipakai bagi dipakai bagi 9. 10.
11.Tera adalah.
11.Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai.
12.Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau Tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
13.Wajib Ditera adalah suatu keharusan bagi UTTP untuk ditera.
14.Wajib Ditera Ulang adalah suatu keharusan bagi UTTP untuk ditera ulang.
15.Bebas Tera dan Tera Ulang adalah suatu pembebasan dari keharusan bagi UTTP untuk ditera dan ditera ulang.
16.Sifat Kernetrologian adalah kondisi UTTP pada saat dilakukan pengujian yang meliputi kebenaran, kepekaan, dan ketidaktetapan sesuai dengan syarat teknis Alat Ukur, Alat Takar, atau Alat Timbang.
17.Penera adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan peneraan.
18.Pemeriksaan dalam rangka Tera dan Tera Ulang yang selanjutnya disebut Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan sebelum dilakukan pengujian pada kegiatan Tera dan/atau Tera Ulang UTTP yang dilakukan oleh Penera dengan cara mencocokkan atau menilai jenis dan tipe UTTP sesuai dengan syarat teknis UTTP.
19.Pengujian dalam rangka Tera dan Tera Ulang yang selanjutnya disebut Pengujian adalah keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh Penera untuk membandingkan nilai penunjukan pada UTTP dengan standar ukuran guna menetapkan Sifat Kemetrologian sesuai syarat teknis UTTP.
20.Batas Kesalahan yang Diizinkan yang selanjutnya disingkat BKD adalah perbedaan maksimum (positif atau negatif) yang diizinkan antara penunjukan UTTP dan nilai sebenarnya.
21.Penjustiran adalah mencocokan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan Tera atau Tera Ulang.
22.Uji Sampel adalah Pengujian terhadap sampel UTTP yang mewakili Populasi UTTP dengan jumlah sampel sesuai ketentuan uji sampel.
23.Populasi adalah sekelompok UTTP yang mempunyai kesamaan tertentu dan memenuhi syarat sebagai sumber pengambilan sampel.
24.UTTP Terpasang Tetap adalah UTTP yang tidak mudah dipindahkan dan/atau mempunyai kekhususan dari segi konstruksi, ukuran, bobot, dan instalasi.
25.Tanda Tera.....
25.Tanda Tera adalah tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis yang menyatakan sah atau tidaknya UTTP untuk digunakan setelah UTTP dilakukan Pengujian.
26.Tanda Sah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis terhadap UTTP yang memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau ditera ulang.
27.Tanda Batal adalah tanda yang dibubuhkan pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis terhadap UTTP yang tidak memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau ditera ulang.
28.Tanda Jaminan adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada bagian-bagian tertentu dari UTTP yang sudah disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang, untuk mencegah penukaran dan/atau perubahan. Tanda Daerah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP yang disahkan pada waktu ditera untuk mengetahui tempat dimana tera dilakukan. Tanda Pegawai Yang Berhak yang selanjutnya disebut Tanda Pegawai Berhak adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP yang disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang untuk mengetahui pegawai berhak yang melakukan tera atau Tera Ulang.
31.Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada lebel sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan. 29. 30.