1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Boyolali.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pasar.
6.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
7.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar rakyat, dan toko swalayan atau sebutan lainnya.
8.Pasar....
8.Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimilild/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar menawar.
9.Pasar Rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah adalah tempat usaha yang dibangun oleh Pemerintah, dan/atau Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, yang berdiri di atas tan ah milik Pemerintah Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda dengan proses jual beli barang melalui tawar menawar.
10.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area terentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada Pelaku Usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
11.Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
12.Penataan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di suatu daerah agar masing-masing berkembang secara serasi, saling menguntungkan, dan saling memperkuat.
13.Pemberdayaan adalah upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi Pasar Rakyat agar tetap eksis dan mampu berkembang menjadi suatu usaha yang lebih berkualitas baik dari aspek manajemen dan fisik/tempa agar dapat bersinergi dengan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
14.Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk membina keberadaan Pasar Rakyat dan Pendiri Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
15.Pengawasan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengawasi keberadaan Pasar Rakyat dan Pendiri Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
16.Perlindungan adalah segala upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi Pasar Rakyat, usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi dari persaingan yang tidak sehat dengan Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan sejenisnya, sehingga tetap eksis dan mampu berkembang menjadi lebih baik sebagai layaknya suatu usaha.
17.Pengelolaan....
17.Pengelolaan adalah Penataan, Pemberdayaan, Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
18.Perkulakan adalah tempat atau komplek pembelian barang dalam jumlah besar untuk dijual kembali.
19.Pemasok adalah Pelaku Usaha yang secara teratur memasok barang kepada Toko Swalayan dengan tujuan dijual kembali melalui keijasama usaha.
20.Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK~M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
21.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
22.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
23.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
24.Kemitraan adalah keija sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan UMK-M dengan usaha besar.
25.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah yang membidangi Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan untuk periode 5 (lima) tahun.
26.Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah yang selanjutnya disebut RTRW Daerah adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah Daerah.
27.Kartu....
27.Kartu Tanda Pengenal Pedagang adalah kartu tanda pengenal yang diberikan oleh Dinas kepada pedagang sebagai bukti pengakuan terhadap orang yang beraktifitas dan menggunakan Pasar Rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat melakukan kegiatan usaha.
28.Pedagang Tetap adalah Pelaku Usaha perseorangan yang telah memiliki Kartu Tanda Pengenal Pedagang dan dalam kegiatannya menggunakan lahan atau tempat berdagang yang ditetapkan oleh Dinas.