Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 8. 9. sebagai unsur yang memimpin yang menjadi 10. Daerah adalah Kabupaten Boyolali. Bupati adalah Bupati Boyolali. Pemerintah Daerah adalah Bupati penyelenggara pemerintahan daerah pelaksanaan urusan pemerintahan kewenangan daerah otonom. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati yang menjalankan urusan p>emerintahan di bidang Koperasi dan/atau Usaha Mikro. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha perseorangan yang memiliki modal usaha tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Koperasi dan Usaha Mikro sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
11.Penumbuhan ... - 3
11.Penumbuhan Iklim Usaha adalah perbuatan menumbuhkan kondisi yang diupayakan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Koperasi dan Usaha Mikro secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi, baik aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, inovasi dan teknologi agar Koperasi dan Usaha Mikro memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya. 12 Pengembangan Usaha adaiah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk meningkatkan Koperasi dan Usaha Mikro menjadi Usaha Kecil melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing. 13 Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi. 14 Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dal am kegiatan perkoperasian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. 15 Pendiri adalah orang-orang atau beberapa Koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pendirian Koperasi. 16 Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan tertulis sebagai dasar pengelolaan Koperasi yang disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan. 17 Akta Pendirian Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan Koperasi dan memuat Anggaran Dasar Koperasi. 18 Peleburan Koperasi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Koperasi atau lebih badan hukum Koperasi untuk menjadi satu badan hukum Koperasi berdasarkan peraturan p>erundang-undangan. 19 Pembagian Koperasi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum Koperasi untuk memisahkan satu atau beberapa unit usaha menjadi badan hukum Koperasi baru berdasarkan peraturan perundang- undangan. 20 Pembubaran Koperasi adalah proses hapusnya badan hukum Koperasi yang dapat diputuskan oleh rapat anggota Koperasi atau putusan Pemerintah. 21 Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
22.Kemitraan adalah keija sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan Koperasi dan p>elaku Usaha Mikro dengan Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar.
23.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
24.Inkubasi ...
24.Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh lembaga inkubator kepada peserta inkubasi (tenant).
25.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Koperasi dan Usaha Mikro.
26.Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Koperasi dan Usaha Mikro oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalan.
27.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
28.Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menjalankan urusan pemerintah an di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
29.Dalam Jaringan yang selanjutnya disingkat Daring adalah terhubung melalui jejaring komputer, internet, dan sebagainya.
30.Luar Jaringan yang selanjutnya disingkat Luring adalah terputus dari jejaring komputer.
31.Tim Penyelesai Pembubaran Koperasi adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan penyelesaian pembubaran sebuah Koperasi.
32.Lembaga Inkubator adalah suatu lembaga yang melaksanakan kegiatan proses pembinaan, pelayanan, pendampingan, pembimbingan, dan pengembangan calon pelaku usaha dan pelaku usaha pemula yang produktif dan inovatif.