DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2025

Nomor
16
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
64

Ringkasan

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Yang Meliputi a. perencanaan; b. program dan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; c. peran dan fasilitasi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; d. kerja sama dan sinergitas; e. pelaporan dan evaluasi; f. pembinaan; g. peran serta masyarakat; h. penyelesaian sengketa; dan i. pendanaan.

Isi peraturan

Teks64PDFHirarki

Memuat teks peraturan…