1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.Bupati adalah Bupati Boyolali.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DP'RO adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali.
6.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya, serta yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umuro Daerah:
7.Laboratorium ..... .
7.Laboratorium Kesehatan adalah fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Boyolali yang melaksanakan pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia dan/atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan perseorangan dan/atau masyarakat.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
10.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi.
11.Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan.
12.Pelayanan Kesehatan adalah kegiatan pelayanan yang terkait dengan kesehatan perorangan secara paripurna yang meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, berkenaan dengan pengobatan, pemulihan kesehatan, pemeliharaan dan peningkatan kesehatan, pendidikan dan latihan dalam rangka peningkatan kemampuan, serta pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan.
13.Jasa P layanan adalah imbalan yang dit rima ol h semua kompon n yang t rlibat dalam p laksanaan p layanan ata ja a yang dib rikan kepada pasien dalam rangka observa i, diagnosi , pengobatan, kon ultasi, visite, reh bili asi medi dan/a u pel yanan la'nnya.
14.Jasa Sarana adalah imbal n yang d't rima ol h Rumah Sakit atas pemakaian akomodasi, bahan non medis, obat-obatan, bahan/alat kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka pelayanan medis dan pelayanan penunjang medis.
15.Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan yang selanjutnya disingkat P3K adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada seseorang yang mengalami sakit atau cidera.
16.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
17.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
18.Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang untuk menegur atau memperingatkan Penanggung Retribusi untuk melunasi utang Retribusinya, setelah tanggal jatuh tempo pembayaran utang Retribusinya. J
19.Pembayaran Non Tunai adalah sistem pembayaran yang dilakukan melalui bank.
20.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan Retribusi.