2. Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Boyolali. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 3. 4.
5.Perangkat Daerah. “1
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
7.Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
8.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
10.Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum
11.Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika.
12.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
13.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan teijadinya Penyalahgunaan Narkotika.
14.Penanganan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk menangani pecandu, Penyalahguna, dan korban Penyalahgunaan Narkotika.
15.Fasilitasi adalah upaya Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
16.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
17.Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara flsik maupun psikis.
18.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika. 19.Aparatur Sipil Negara selanjutnya disingkat ASN adalah profesi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekeija pada Perangkat Daerah.
20.Satuan Pendidikan.
20.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada jenjang dan jenis Pendidikan Dasar dan Menengah yang menjadi kewenangan Daerah. 21.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
22.Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan/atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama.
23.Apartemen adalah tempat tinggal yang berada pada satu lantai bangunan bertingkat yang besar dan mewah serta dilengkapi dengan berbagai fasilitas yaitu kolam renang, pusat kebugaran, toko, tempat belanja dan sebagainya.
24.Rumah Kos/Tempat Pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seorang atau beberapa orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran.
25.Tempat Hiburan adalah tempat usaha yang mengkomersialkan jasa hiburan, termasuk di dalamnya adalah cafe, bar, karaoke, diskotik dan klub malam.
26.Tempat Usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka, dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan usaha barang dan jasa. 27.Perguruan Tinggi adalah Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. 28.1nstansi Vertikal adalah instansi pemerintah pusat yang ada di Daerah yang terkait dengan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. 29.Instansi Lain adalah lembaga atau instansi di luar pemerintah yang aktifitasnya berkaitan dengan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.