1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.Bupati adalah Bupati Boyolali.
3.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Orang adalah orang perseorangan.
5.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
6.Badan adalah sekumpulan Orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama atau bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, atau organisasi sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan lainnya.
7.Rokok adalah salah satu produk/hasil tembakau, tanaman jenis lainnya, atau olahan bahan kimia yang dimaksudkan untuk dikonsumsi dengan cara dibakar, dihisap, dihirup atau cara lain, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, yang dihasilkan dari tanaman nicotina tabacum, nicotina rustica dan spesies lain atau sintetisnya yang mengandung nikotin, tar, dan bahan adiktif karsinogen lain, dengan atau tanpa bahan tambahan.
8.Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Rokok.
9.Tempat...
9.Tempat Khusus Merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus kegiatan merokok yang berada di dalam KTR.
10.Penanggung Jawab KTR adalah Orang dan/atau Badan yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di tempat atau kawasan yang ditetapkan sebagai KTR, baik milik pemerintah, Pemerintah Daerah maupun swasta.
11.Merokok adalah suatu kebiasaan menghisap Rokok yang dilakukan dalam kegiatan sehari-hari.
12.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
13.Tempat Proses Belajar Mengajar adalah tempat yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan dan/atau pelatihan baik formal maupun non formal.
14.Tempat Anak Bermain adalah area, baik tertutup maupun terbuka, yang diperuntukkan untuk kegiatan Anak.
15.Angkutan Umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air, dan udara yang penggunaannya dengan kompensasi.
16.Tempat Lain yang Ditetapkan adalah tempat terbuka dan/atau tertutup yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat.
17.Satuan Tugas Penegak KTR yang selanjutnya disebut Satgas KTR adalah satuan atau unit yang dibentuk oleh Bupati dengan melibatkan berbagai unsur Perangkat Daerah terkait yang bertugas melaksanakan penegakan ketentuan KTR.