Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: Daerah adalah Kabupaten Boyolali. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali. Bupati adalah Bupati Boyolali. Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dinkes adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali. Kepala Dinkes adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Boyolali. Kepala DPMPTSP adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Boyolali. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upayan kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajad kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat. Perizinan adalah…. Perizinan adalah dokumen dan bukti legalitas yang membolehkan perbuatan hukum oleh seseorang atau sekelompok orang dalam ranah hukum administrasi Negara atas sesuatu perbuatan yang dilarang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Penyelenggaraan Perizinan Bidang Kesehatan adalah semua kegiatan pemberian segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi izin, tanda daftar, Sertifikasi dan Rekomendasi di bidang kesehatan. Izin adalah keputusan pejabat yang berwenang di Pemerintah Daerah dan diberikan kepada seseorang dan/atau badan hukum sebagai syarat dibolehkannya seseorang dan/atau badan hukum tersebut menyelenggarakan pelayanan di bidang kesehatan. Tanda Daftar adalah adalah keputusan pejabat yang berwenang di Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan di bidang kesehatan yang dilakukan seseorang dan/atau badan hukum tersebut telah terdaftar. Sertifikasi adalah suatu penetapan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Pemerintah Daerah terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut layak atau mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau aktifitas tertentu di bidang kesehatan. Rekomendasi adalah keputusan pejabat yang berwenang di Pemerintah Daerah yang diberikan kepada seseorang atau badan usaha yang menyatakan bahwa yang bersangkutan layak untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan di bidang kesehatan. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik desa (BUMDes)dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan atau masyarakat. Klinik adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan, yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik. Klinik Pratama adalah Klinik yang menyelenggarakan Pelayanan Medik Dasar baik umum maupun khusus. Klinik Utama…. Klinik Utama adalah Klinik yang menyelenggarakaan Pelayanan Medik Spesialistik atau Pelayanan Medik Dasar dan spesialistik. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Laboratorium Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen Klinik untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan. Laboratorium Klinik Umum pratama adalah laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik, dan imunologi klinik, dengan kemampuan pemeriksaan terbatas dengan teknik sederhana. Laboratorium Klinik Umum Madya adalah laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen Klinik dengan kemampuan pemeriksaan tingkat Laboratorium Klinik Umum pratama dan pemeriksaan imunologi dengan teknik sederhana. Optikal adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi serta pelayanan kacamata koreksi dan atau lensa kontak. Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran. Tenaga Kesehatan adalah setiap orangyang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Dokter dan Dokter Gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan ketetuan peraturan perundang-undangan. Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggikeperawatanbaik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuanPeraturan Perundangan-undangan. Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Fisioterapis adalah setiap orangyang telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan . Terapis Wicara adalah setiap orangyang telah lulus pendidikan Terapi Wicara baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Okupasi Terapis adalah setiap orang yang telah lulus dari pendidikan okupasi terapi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Refraksionis…… Refraksionis Optisien adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan refraksi optisi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Optometris adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan optometri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Radiografer adalah setiap orangyang telah lulus Pendidikan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Ortotis Prostetis adalah setiap orang yang telah lulus program pendidikan ortotik prostetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tenaga Gizi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang gizi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Tenaga Sanitarian adalah setiap orangyang telah lulus pendidikan di bidang kesehatan lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundangan-undangan. Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah salah satu upaya pelayanan kesehatan dan atau perawatan cara lain diluar ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan yang mencakup cara (metoda), obat dan pengobatannya, yang mengacu pada pengetahuan, pengalaman dan keterampilan turun-temurun baik yang asli maupun yang berasal dari luar Indonesia dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. Penyehatan Tradisional yang selanjutnya disebut Hattra adalah salah satu upaya pengobatan dan atau perawatan cara lain diluar ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan yang mencakup cara (metoda), obat dan pengobatannya, yang mengacu pada pengetahuan, pengalaman dan keterampilan turun-temurun baik yang asli maupun yang berasal dari luar Indonesia dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. Penyehat Tradisional adalah seseorang yang diakui dan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai orang yang mampu melakukan pengobatan secara tradisional. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada Tenaga Kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan. Surat Terdaftar Penyehat Tradisional yang selanjutnya disingkat STPT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Penyehat Tradisional yang telah mendaftar untuk memberikan pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. Surat Izin Praktik Tenaga KesehatanTradisional, selanjutnya disebut SIPT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Penyehat Tradisional yang metodenya telah dikaji, diteliti dan diuji terbukti aman dan bermanfaat bagi kesehatan. Alat Kesehatan adalah, instrumen, apparatus, mesin, dan/atauimplan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit,memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. Industri Rumah….. Industri Rumah Tangga Pangan Olahan, yang selanjutnya disebut IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat SPP-IRT, adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP. Pedagang Besar Farmasi cabang yang selanjutnya disingkat PBF cabang adalah cabang Pedagang Besar Farmasi yang telah memiliki pengakuan untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.