Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali. Ditetapkan di Boyolali pada tanggal 2022 BUPATI BOYOLALI, ttd MOHAMMAD SAID HIDAYAT Diundangkan di Boyolali pada tanggal ^cs<.'Hbjr2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOYOLALI, ttd MASRURI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2022 NOMOR 7.0 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN BOYOLALI, AGNES SRI £ INGSIH Pembina Tingkat I NIP. 19671102 199403 2 009 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI PROVINSI JAWA TENGAH: (20-324/2022) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI NOMOR 'J.O TAHUN 2022 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH I. UMUM Dal am rangka pelaksanaan Otonomi Daerah diperlukan kelengkapan-kelengkapan agar Otonomi Daerah dapat berjalan sesuai tujuannya, yaitu meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Sektor perbankan memiliki posisi strategis sebagai lembaga yang membantu mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian masyarakat dan pembangunan Daerah yang juga berfungsi sebagai sarana penggalian sumber pendapatan asli Daerah. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia telah memberikan peluang Pemerintah Daerah untuk melakukan penyertaan modal dal am bidang bank dan lembaga keuangan dalam rangka memperkuat struktur pemodalan perbankan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah. Sementara itu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan Daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Bank Jateng merupakan bagian dari strategi pengembangan investasi Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pada bidang jasa perbankan khususnya dan jasa keuangan pada umumnya. Penambahan penyertaan modal juga untuk meningkatkan pendapatan asli Daerah dan mengembangkan kegiatan perekonomian masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di Daerah. II. PASAL DEMI PASAL