1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.Bupati adalah Bupati Boyolali.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
6.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disingkat PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
7.Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut BPR adalah BUMD dengan jenis usaha Bank Perkreditan Rakyat yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
8.Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali yang selanjutnya disebut PT BPR Bank Boyolali (Perseroda) adalah Perusahaan Perseroan Daerah atau Perusahaan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham, yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali.
9.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah Organ PT BPR Bank Boyolali (Perseroda) yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT BPR Bank Boyolali (Perseroda) dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
10.Dewan Komisaris adalah Organ PT BPR Bank Boyolali (Perseroda) yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasehat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PT BPR Bank Boyolali (Perseroda).
11.Direksi…….
11.Direksi adalah Organ PT BPR Bank Boyolali (Perseroda) yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT BPR Bank Boyolali (Perseroda) untuk kepentingan dan tujuan PT BPR Bank Boyolali (Perseroda), serta mewakili PT BPR Bank Boyolali (Perseroda) baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah atau Anggaran Dasar.
12.Saham adalah surat berharga sebagai bukti kepemilikan modal pada PT BPR Bank Boyolali (Perseroda).
13.Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi pemerintah daerah berupa uang dan/atau barang milik daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham.
14.Laba bersih adalah laba PT BPR Bank Boyolali (Perseroda) setelah dikurangi pajak.
15.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disingkat TJSLP adalah kewajiban dan/atau komitmen Perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perusahaan sendiri, lingkungan setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
16.Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu PT atau lebih untuk menggabungkan diri dengan PT lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari PT yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada PT yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum PT yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
17.Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua PT atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu PT baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari PT yang meleburkan diri dan status badan hukum PT yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
18.Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham PT yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas PT tersebut.
19.Kantor Pusat adalah kantor PT BPR Bank Boyolali (Perseroda) yang berkedudukan di Kabupaten Boyolali.
20.Kantor Cabang adalah kantor PT BPR Bank Boyolali (Perseroda) yang secara langsung bertanggung jawab kepada Kantor Pusat.