1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
3.Bupati adalah Bupati Boyolali.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
6.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Dinas adalah Perangkat Daerah pemerintahan bidang tenaga keija. yang menyelenggarakan urusan
9.Pemerintah....
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Kepala Desa adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
12.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
13.Calon Pekeija Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat CPMI adalah setiap tenaga keija Indonesia yang berasal dari Daerah ysmg memenuhi syarat sebagai pencari keija yang akan bekeija di luar negeri dan terdaftar di Dinas.
14.Pekeija Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang merupakan penduduk Daerah yang akan, sedang, dan telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
15.Pelindungan Pekeija Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Pelindungan PMI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan CPMI dan/atau PMI dan keluarganya dalam mewujudkan teijaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekeija, selama bekeija, dan setelah bekeija dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
16.Pelindungan Sebelum Bekeija adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak pendaftaran sampai pemberangkatan.
17.Pelindungan Selama Bekeija adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan selama PMI dan anggota keluarganya berada di luar negeri.
18.Pelindungan Setelah Bekeija adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak PMI dan anggota keluarganya tiba di debarkasi di Indonesia hingga kembali ke daerah asal, termasuk pelayanan lanjutan menjadi pekeija produktif.
19.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang dalam kandungan.
20.Keluarga PMI adalah suami, istri, anak, atau orang tua termasuk hubungan karena putusan dan/atau penetapan pengadilan, baik yang berada di Indonesia maupun yang tinggal bersama PMI di luar negeri.
21.Pekeija Migran Indonesia Perseorangan yang selanjutnya disebut PMI Perseorangan adalah PMI berasal dari Daerah yang akan bekeija ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan.
22.Perusahaan....
22.Perusahaan Penempatan Pekeija Migran Indonesia yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan PMl.
23.Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan PMI secara terpadu.
24.Pemberi Keija adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekeijakan PMI asal Daerah.
25.Mitra Usaha adalah instansi dan/atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan penempatan yang bertanggung jawab menempatkan PMI pada Pemberi Keija.
26.Peijanjian Keija Sama Penempatan adalah peijanjian tertulis antara P3MI dan Mitra Usaha atau Pemberi Keija yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan PMI di negara tujuan penempatan.
27.Peijanjian Penempatan PMI yang selanjutnya disebut Peijanjian Penempatan adalah peijanjian tertulis antara pelaksana Penempatan PMI dan CPMI yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan PMI di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
28.Peijanjian Keija adalah peijanjian tertulis antara PMI dan Pemberi Keija yang memuat syarat keija, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekeija sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
29.Visa Keija adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di suatu negara tujuan p>enempatan yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekeijaan di negara yang bersangkutan.
30.Perekrutan adalah keseluruhan proses dari pengumpulan data CPMI, kelengkapan dokumen, pendaftaran, seleksi, pemeriksaan kesehatan hingga pelatihan dan pemberangkatan ke luar negeri.
31.Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekeija Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi P3MI.
32.Surat Izin Perekrutan Pekeija Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat SIP2MI adalah izin yang diberikan oleh kepala Badan kepada P3MI yang digunakan untuk menempatkan CPMI.
33.Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
34.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang menyelenggarakan program Jaminan Sosial PMI.
36.Penempatan....
35.Penempatan PMI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan PMI dengan pengguna jasa PMI di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses Perekrutan, pembuatan dokumen oleh instansi terkait, pendidikan dan pelatihan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan perihal pulang dari negara tujuan.
36.Kantor Cabang P3MI adalah kantor Cabang P3MI yang berada di Daerah yang merupakan perwakilan P3M1 yang bertindak untuk dan atas nama P3MI yang bersangkutan.
37.Sistem Informasi Ketenagakeijaan Terpadu yang selanjutnya disebut Sisnaker adalah kesatuan komponen yang terdiri atas lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, dan substansi yang terkait satu sama lain dalam satu mekanisme keija pengelolaan data dan informasi yang terpadu bidang ketenagakeijaan.
38.Orientasi Pra Pemberangkatan yang selanjutnya disingkat OPP adalah kegiatan pemberian pembekalan dan informasi kepada CPMI yang akan berangkat bekeija ke luar negeri agar CPMI memiliki kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekeija di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang dihadapi.
39.Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekeija Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Sisko Pelindungan PMI adalah sistem pelayanan administrasi penempatan PMI.
40.Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekeija Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat LTSA PMI adalah sistem layanan pemberian informasi, pemenuhan persyaratan, dan penanganan permasalahan PMI yang terintegrasi dalam pelayanan publik yang murah, mudah, dan cepat tanpa diskriminasi.
41.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
42.Bantuan Hukum adalah segala upaya pendampingan, konsultasi, dan pembelaan hukum kepada PMI dan/atau keluarganya yang sedang menghadapi masalah pada masa pra-pemberangkatan, selama bekeija di luar negeri, dan pasca bekeija di luar negeri yang diberikan secara cuma- cuma.
43.Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik Indonesia adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan mempeijuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi intemasional.
44.Petugas Rekrut P3MI adalah petugas yang memiliki pengetahuan tentang Perekrutan CPMI yang terdaftar di Dinas dan ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Perekrutan CPMI.