1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Boyolali.
4.Perangkat Daerah adaiah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Perlindungan Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi dari kerusakan atau kemusnahan atau tidak produksinya Produk Lokai dan Produk Ungguian Daerah dengan cara memberikan fasilitasi produksi dan pemasaran kepada pelaku usaha.
6.Pengembangan Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah dan masyarakat daiam mengembangkan Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah melalui perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan.
7.Produk Lokal adalah produk, baik berupa barang maupun jasa, yang dihasilkan oleh koperasi, UMKM dan badan usaha yang dikembangkan dengan memanfaatkan semua atau sebagian sumber daya yang dimiliki oleh Daerah, baik sumber daya alam, sumber daya manusia maupun budaya lokal, dan mendatangkan p>endapatan bagi masyarakat dan/atau Pemerintah Daerah yang diharapkan menjadi kekuatan ekonomi masyarakat setempat.
8.Produk Unggulan ...
8.Produk Unggulan Daerah adalah produk, baik berupa barang maupun jasa, yang dihasilkan oleh koperasi, UMKM dan badan usaha yang potensial untuk dikembangkan dengan memanfaatkan semua atau sebagian sumber daya yang dimiiiki oieh Uaerah, baik sumber daya alam, sumber daya manusia maupun budaya Daerah, serta mendatangkan p>endapatan bagi masyarakat maupun Femerintah Daerah yang diharapkan menjadi kekuatan ekonomi bagi Daerah dan masyarakat setempat sebagai produk yang potensial memiliki daya saing, daya jual, dan daya dorong menuju dan mampu memasuki pasar global.
9.Badan Usaha Miiik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
10.Badan Usaha Miiik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar- besamya kesejahteraan masyarakat Desa.
11.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dal am Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
12.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
13.Pelaku Usaha adalah UMKM, Koperasi dan badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui peijanjian, menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
14.Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Koperasi dan UMKM dengan Usaha Besar.