1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.Bupati adalah Bupati Boyolali.
3.Pemerintah …..
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali.
6.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali.
7.Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana teknis yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas.
8.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses Pembelajaran agar Peserta Didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
9.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
10.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
11.Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan Pendidikan.
12.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan.
13.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
14.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap anak.
15.Pengelolaan Pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem Pendidikan nasional oleh Pemerintah Daerah, penyelenggara Pendidikan yang didirikan masyarakat, dan Satuan Pendidikan agar proses Pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan Pendidikan nasional.
16.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem Pendidikan pada Satuan Pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan agar proses Pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan Pendidikan nasional.
17.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan Pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki Pendidikan lebih lanjut.
18.Kelompok Bermain, yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk Pendidikan anak usia dini jalur Pendidikan Nonformal yang memberikan layanan Pendidikan bagi anak usia 2-6 tahun, untuk membentuk pertumbuhan dan perkembangan anak, agar kelak siap memasuki Pendidikan lebih lanjut.
19.Taman ….. 19.Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan anak usia dini pada jalur Pendidikan Formal yang menyelenggarakan program Pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
20.Kelompok Belajar yang selanjutnya disingkat KB adalah Satuan Pendidikan Nonformal yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya.
21.Pendidikan Dasar adalah jenjang Pendidikan pada jalur Pendidikan Formal yang melandasi jenjang Pendidikan Menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu keSatuan kelanjutan Pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat.
22.Satuan PAUD Sejenis adalah bentuk-bentuk Satuan PAUD selain TK, KB, dan Taman Penitipan Anak yang penyelenggaraannya dapat diintegrasikan dengan berbagai program layanan anak usia dini yang telah ada di masyarakat seperti Posyandu, Bina Keluarga Balita, Taman Pendidikan Al-Quran, Pelayanan anak kristen, Bina Iman Anak atau Layanan terkait lainnya.
23.Pendidikan Formal adalah jalur Pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi.
24.Pendidikan Informal adalah jalur Pendidikan keluarga dan lingkungan.
25.Pendidikan Nonformal adalah jalur Pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
26.Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal yang menyelenggarakan Pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar.
27.Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal yang menyelenggarakan Pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD.
28.Pendidikan Khusus adalah Pendidikan bagi Peserta Didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses Pembelajaran karena kelainan fisik, mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
29.Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang system Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara KeSatuan Republik Indonesia.
30.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan Pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan.
31.Pembelajaran…..
31.Pembelajaran adalah proses interaksi Peserta Didik dengan pendidik dan/atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
32.Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
33.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli Pendidikan.
34.Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan Orang Tua/Wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli Pendidikan.
35.Wajib Belajar adalah program Pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara masyarakat atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.