1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Boyolali.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Anggaran.............. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi laid dan perempuan. Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran, fungsi, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang teijadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat. Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak- haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan. Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan. Diskriminasi Gender adalah segala bentuk pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, pemanfaatan, atau penggunaan hak asasi manusia yang didasarkan atas jenis kelamin. Kekerasan Gender adalah setiap perbuatan terhadap seseorang yang dilakukan atas dasar jenis kelamin yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, baik yang teijadi di lingkup domestik maupun publik. Pemberdayaan Perempuan adalah proses peningkatan kualitas sumber daya perempuan dalam segala aspek pembangunan. Analisis Gender adalah proses analisis data Gender secara sistematis tentang kondisi laki-laki dan perempuan khususnya berkaitan dengan tingkat akses, partisipasi, kontrol, dan perolehan manfaat dalam proses pembangunan untuk mengungkapkan akar permasalahan teijadinya ketimpangan kedudukan, fungsi, peran dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan.
15.Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG adalah anggaran yang respon terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender.
16.Data.........
16.Data Pilah Gender adalah data yang dirinci menurut jenis kelamin.
17.Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkat GBS adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif Gender terhadap isu Gender yang ada, dan/atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan Gender.
18.Focal Point PUG adalah aparatur Perangkat Daerah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan PUG di unit kerjanya masing-masing.
19.Kelompok Keija Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak Pengarusutamaan Gender dari berbagai instansi/ lembaga di Daerah.
20.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah selanjutnya disebut RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh tahun).
21.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhimya masa jabatan Bupati.
22.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
23.Rencana Keija Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
24.Rencana Keija dan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan Perangkat Daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
25.Rencana Aksi Daerah PUG yang selanjutnya disingkat RAD PUG adalah acuan/arahan kepada setiap stakeholders dalam melaksanakan strategi PUG untuk mencapai Kesetaraan dan Keadilan Gender dengan lebih fokus, efisien, efektif, sistematik, terukur, dan berkelanjutan sehingga dapat mendorong percepatan tersusunnya kebijakan program dan kegiatan pembangunan yang responsif Gender sehingga Pemerintah Daerah mendukung kelancaran perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi PUG secara optimal dalam pembangunan menuju terwujudnya Kesetaraan dan Keadilan Gender.
26.Lembaga.............
26.Lembaga Swadaya Masyarakat adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat dalam rangka menumbuhkembangkan keswadayaan dan/atau kemandirian masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan serta mencapai kehidupan yang lebih baik sesuai dengan yang diharapkan.
27.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.