Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.Lampiran I : laporan realisasi anggaran (LRA) terdiri atas: Lampiran I.1 : ringkasan laporan realisasi anggaran (LRA) menurut urusan pemerintahan Daerah dan organisasi; Lampiran I.2 : rincian APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Lampiran I.3 : rincian APBD menurut urusan pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Lampiran I.4 : rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan;
b.Lampiran II … Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
b.Lampiran II : laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c.Lampiran III : laporan operasional;
d.Lampiran IV : laporan perubahan ekuitas;
e.Lampiran V : neraca;
f.Lampiran VI : laporan arus kas;
g.Lampiran VII : catatan atas laporan keuangan;
h.Lampiran VIII : daftar rekapitulasi piutang Daerah;
i.Lampiran IX : daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
j.Lampiran X : daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k.Lampiran XI : daftar penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah;
l.Lampiran XII : daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap Daerah;
m.Lampiran XIII : daftar rekapitulasi aset tetap;
n.Lampiran XIV : daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
o.Lampiran XV : daftar rekapitulasi aset lainnya;
p.Lampiran XVI : daftar dana cadangan Daerah;
q.Lampiran XVII : daftar kewajiban jangka pendek;
r.Lampiran XVIII : daftar kewajiban jangka panjang;
s.Lampiran XIX : daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir Tahun Anggaran 2024 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
t.Lampiran XX : ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik Daerah/perusahaan Daerah terdiri atas; Lampiran XX.1 : ikhtisar laporan keuangan (neraca) badan usaha milik Daerah/perusahaan Daerah; dan Lampiran XX.1 : ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) badan usaha milik Daerah/perusahaan Daerah.