1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.Bupati adalah Bupati Boyolali.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas Perhubungan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
7.Pejabat yang Ditunjuk adalah pejabat ins tan si yang berwenang dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.
9.Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
10.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
11.Manajemen dan....
11.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
12.Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
13.Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindamya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
14.Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.
15.Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan.
16.Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
17.Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian an tar moda dan inter moda yang berupa terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.
18.Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung.
19.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
20.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang beijalan di atas rel.
21.Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
22.Kendaraan Bermotor
22.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
23.Bengkel Umum Kendaraan Bermotor adalah bengkel umum yang berfungsi untuk membetulkan, memperbaiki dan merawat kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
24.Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.
25.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
26.Pengujian Kendaraan adalah serangkaian kegiatan menguji dan/ atau memeriksa bagian kendaraan, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
27.Pengujian Berkala Kendaraan adalah kegiatan pengujian kendaraan yang dilaksanakan setiap periode tertentu.
28.Penguji adalah petugas pelaksana pengujian yang telah memiliki kewenangan dan tanda kualifikasi teknis dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
29.Pembantu Penguji adalah petugas yang memiliki kewenangan tertentu dalam penyelenggaraan pengujian kendaraan yang bertugas membantu/mempersiapkan kegiatan pengujian kendaraan.
30.Bukti Lulus Uji adalah bukti lulus kendaraan bermotor yang diberikan dalam bentuk kartu uji dan tanda uji.
31.Emisi adalah gas buang dari sumber kendaraan bermotor sebagai hasil proses pembakaran di ruang mesin.
32.Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor adalah suatu mekanisme pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor dalam rangka pengendalian pencemaran udara yang mewajibkan pemilik kendaraan bermotor untuk merawat kendaraannya agar memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.
33.Bengkel Pelaksana Uji Emisi adalah bengkel kendaraan bermotor yang telah mendapat penetapan untuk menyelenggarakan uji emisi dan perawatan kendaraan bermotor bukan untuk umum dan sepeda motor.
34.Teknisi Uji....
34.Teknisi Uji Emisi adalah orang yang melaksanakan uji emisi dan perawatan kendaraan bermotor di bengkel uji emisi.
35.Surat Keterangan Memenuhi Ambang Batas Emisi adalah tanda bukti tertulis yang diberikan oleh bengkel pelaksana uji emisi untuk menyatakan bahwa kendaraan bermotor bukan untuk umum dan sepeda motor telah mengikuti uji emisi dan perawatan serta telah memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor yang ditunjukkan dengan stelan me sin yang benar.
36.Stiker Lulus Uji Emisi adalah tanda pengenal telah lulus uji emisi dan perawatan kendaraan yang diberikan oleh bengkel pelaksana uji emisi yang ditempel pada kendaraan bermotor bukan umum dan sepeda motor dengan masa berlaku 6 (enam) bulan.
37.Ambang Batas Emisi adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar yang terkandung dalam emisi gas buang kendaraan bermotor.
38.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang hams dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara serta kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
39.Analisis Dampak Lalu Lintas yang selanjutnya disebut Andalalin adalah studi atau kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu pembangunan, kegiatan dan/atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen Andalalin atau perencanaan pengaturan lalu lintas.
40.Tim Andalalin adalah tim yang dibentuk oleh Bupati yang susunan keanggotaannya yang terdiri dari Instansi terkait yang mempunyai tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan Andalalin.
41.Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
42.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menumnkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
43.Halte adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor umum untuk menaikkan dan menumnkan penumpang.
44.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang bempa lambang, humf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
45.Marka Jalan.
45.Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
46.Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada mas jalan.
47.Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa mmah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa mmah.
48.Badan Hukum adalah badan (perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum yang dapat dilekatkan hak dan kewajibannya.
49.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
50.Pemsahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
51.Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa pemsahaan angkutan umum, lalu lintas dan angkutan jalan.
52.Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
53.Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kemgian harta benda.
54.Penumpang adalah orang yang berada di kendaraan selain pengemudi dan awak kendaraan.
55.Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di mang lalu lintas jalan.
56.Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
57.Sistem Informasi. 9
57.Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
58.Aksesibilitas adalah kemudahan untuk mencapai suatu tujuan peijalanan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.
59.Difabel adalah individu yang karena kondisi fisik dan/atau mentalnya mempunyai perbedaan kemampuan dengan individu lainnya.
60.Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
61.Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
62.Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
63.Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan Bermotor.
64.Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya.
65.Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan dengan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak teijadwal.
66.Jaringan Lintas adalah kumpulan dari lalu lintas yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan barang.
67.Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
68.Angkutan An tar Kota An tar Provinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota yang lain yang melalui an tar daerah kabupaten/kota yang melalui lebih dari satu daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek.
69.Angkutan Antar.
69.Angkutan An tar Kota Dalam Provinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota yang lain yang melalui an tar daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek.
70.Angkutan Kota adalah angkutan dari satu tempat ke tempat yang lain dalam satu daerah kota atau wilayah ibukota kabupaten dengan menggunakan mobil bus umum atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek.
71.Angkutan Perbatasan adalah angkutan kota atau angkutan pedesaan yang melalui wilayah kecamatan yang berbatasan langsung pada kabupaten/kota lainnya baik yang melalui satu provinsi maupun lebih dari satu provinsi.
72.Angkutan Khusus adalah angkutan yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, yang melayani antar jemput penumpang umum, antar jemput kaiyawan, permukiman dan simpul yang berbeda.
73.Angkutan Pariwisata adalah angkutan dengan menggunakan mobil bus umum yang dilengkapi dengan tanda khusus untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain di luar pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan keluarga dan keperluan sosial lainnya.
74.Jumlah Berat Yang Diperbolehkan adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
75.Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
76.Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh petugas pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor dan tidak bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan administrasi serta terhadap pelanggaran ketertiban parkir dan ketertiban di terminal.
77.Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
78.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang ten tang tindak pidana yang teijadi dan guna menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal.
2.Ketentuan Pasal 4 huruf i dan huruf j dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: