1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Boyolali.
4.Devvan Penvakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dinas. 3 -
5.Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
6.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
7.Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
8.Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak adalah keadaan sehat pada Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
9.Ibu adalah perempuan usia subur yang masih memiliki kemungkinan untuk hamil, atau sedang dalam keadaan hamil, bersalin, nifas, dan menyusui.
10.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
11.Bayi Baru Lahir adalah bayi umur 0 (nol) sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari.
12.Bayi adalah anak mulai umur 0 {nol) sampai 11 (sebelas) bulan.
13.An^ Balita adalah anak umur 12 (dua belas) bulan sampai dengan 59 (lima puluh sembilanjbulan.
14.Remaja adalah kelompok 10 (sepuluh) tahun sampai 18 (delapan belas) tahun.
15.Kesehatan Ibu adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap ibu untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis serta mampu melahirkan dan mempersiapkan generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan berkualitas.
16.Kesehatan Bayi adalah kondisi kesehatan yang dipersyaratkan bagi bayi, baik secara fisik, mental, spiritual yang memungkinkan setiap bayi untuk hidup aktif dan normal.
17.Kesehatan Anak adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial sehingga mampu menjadi generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan berkualitas.
18.Kesehatan.
18.Kesehatan Bayi Baru Lahir adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial pada anak sejak lahir sampai berusia 28 (dua puluh delapan) hari yang dipersyaratkan untuk hidup aktif dan normal.
19.Kesehatan Ibu dan Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah paket pelayanan terpadu dengan menfokuskan intervensi pada remaja putri, calon pengantin, pasangan usia subur, ibu hamil, bersalin, nifas, Bayi dan Anak Balita.
20.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dan/atau pelatihan di bidang kesehatan dan memiliki ijazah dan/atau sertifikasi sehingga memiliki kewenangan dan izin untuk melakukan upaya kesehatan sesuai keahlian dan kompetensinya.
21.Masyarakat adalah orang-perseorangan atau kelompok orang, termasuk suami dan/atau ayah, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
22.Pos Pelayananan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui 5 (lima) program prioritas yaitu KIA, Imunisasi, Gizi, Penanggulangan Diare dan Keluarga Berencana.
23.Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada perempuan sejak saat remaja hingga saat sebelum hamil dalam rangka menyiapkan perempuan menjadi hamil sehat.
24.Pelayanan Kesehatan Masa Hamil adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan sejak teijadinya masa konsepsi hingga melahirkan.
25.Pelayanan Kesehatan Persalinan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada ibu sejak dimulainya persalinan hingga 6 (enam) jam sesudah melahirkan.
26.Pelayanan Kesehatan Masa Sesudah Melahirkan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada ibu selama masa nifas dan pelayanan yang mendukung bayi yang dilahirkannya sampai berusia 2 (dua) tahun.
27.Pelayanan Kontrasepsi adalah serangkaian kegiatan terkait dengan pemberian obat, pemasangan atau pencabutan alat kontrasepsi dan tindakan-tindakan lain dalam upaya mencegah kehamilan.
28.Pelayanan.
28.Pelayanan Kesehatan Seksual adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada kesehatan seksualitas.
29.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat bagi Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak.
30.Manajemen Terpadu Balita Sakit yang selanjutnya disingkat MTBS adalah suatu pendekatan yang terintegrasi/terpadu dalam tatalaksana balita sakit dengan fokus kepada kesehatan anak berusia 0 (nol) sampai 59 (lima puluh sembilan) bulan secara menyeluruh di unit rawat jalan fasilitas pelayanan kesehatan dasar.
31.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseoranggin tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
32.Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalah cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu.
33.Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI Eksklusif adalah air susu ibu yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.
34.Imunisasi adalah suatu upaya untuk menimbulkan/meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit sehingga bila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.
35.Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat KB adalah upaya untuk mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
36.Pelayanan Antenatal adalah pelayanan oleh tenaga kesehatan untuk ibu selama masa kehamilannya dilaksanakan sesuai dengan standar, paling sedikit 6 (enam) kali selama kehamilan.
37.Kekerasan,
37.Kekerasan terhadap Anak yang selanjutnya disingkat KtA adalah semua bentuk tindakan/perlakuan yang menyakitkan secara fisik, psikis, seksual atau penelantaran, yang mengakibatkan atau dapat mengakibatkan cidera/kerugian nyata terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak atau martabat anak.
38.Kader adalah setiap orang yang dipilih oleh Masyarakat dan dilatih untuk menangani masalah masalah kesehatan perorangan atau Masyarakat serta bekeija dalam hubungan yang amat dekat dengan tempat-tempat pemberian pelayanan kesehatan.
39.Anak dengan Disabilitas adalah anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.