Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali. Ditetapkan di Boyolali pada tanggal 20 Agustus 2025 BUPATI BOYOLALI, AGUS IRAWAN Diundangkan di Boyolali pada tanggal 20 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOYOLALI, WIWIS TRISIWI HANDAYANI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2025 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI PROVINSI JAWA TENGAH: (5-162/2025) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN BOYOLALI, # YANUAR SUSETYO TRI WICAKSONO Pembina NIP 19740115 200604 1 003 ttd ttd Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM Pemerintah Kabupaten Boyolali memiliki kewajiban menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. RPJMD memuat Visi, Misi, Arah Kebijakan, dan Sasaran pembangunan Daerah yang merujuk pada RPJPD, serta mengacu pada dokumen perencanaan nasional dan provinsi, yaitu RPJMN dan RPJMD Provinsi Jawa Tengah. Penyusunan RPJMD menjadi landasan penting dalam memastikan kesinambungan pembangunan, penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta dalam menjamin terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Agar pelaksanaan pembangunan Kabupaten Boyolali dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan dapat terarah, berkesinambungan, efektif, dan efisien, serta mampu mengakomodasikan kepentingan masyarakat, maka RPJMD disusun dengan menjabarkan Visi, Misi, dan Program Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Selain itu, RPJMD juga dirancang untuk mendukung pelaksanaan 8 (delapan) Asta Cita, 17 (tujuh belas) Program Prioritas, dan 8 (delapan) Proyek Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) yang dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2025-2029, sehingga selaras dengan agenda pembangunan nasional. Dalam RPJMD, berbagai aspek strategis turut menjadi pertimbangan, termasuk pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, dinamika kependudukan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan sumber daya manusia, kesetaraan gender, pertumbuhan ekonomi, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan sistem hukum. Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025- 2029, dan menjadi instrumen utama dalam menjabarkan Visi dan Misi Bupati ke dalam Program dan kegiatan prioritas yang terukur, terintegrasi, dan berorientasi pada hasil. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. II. PASAL DEMI PASAL