1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah an yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Boyolali.
4.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh camat.
5.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah keija kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan Pemerintah Daerah.
10.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
12.Kesepakatan....
12.Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Ketua BPD dan Kepala Desa.
13.Kerja Sama Desa adalah kesepakatan bersama antar Desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertuUs untuk mengeijakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak.
14.Badan Keija Sama Antar-Desa yang selanjutnya disingkat BKAD adalah badan yang dibentuk atas dasar kesepakatan antar-Desa untuk membantu kepala Desa dalam melaksanakan keija sama antar-Desa.
15.Pihak Ketiga adalah pihak swasta, organisasi kemasyarakatan dan lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
16.Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
17.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah “rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
18.Rencana Keija Pemerintah Desa yailg selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
20.Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa, melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besamya kesejahteraan masyarakat Desa.
21.Peraturan Bersama Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh 2 (dua) atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur.
22.Tokoh Masyarakat adalah orang yang terkemuka dan dipercaya masyarakat atau dipilih untuk memimpin kegiatan kemasyarakatan.
23.Peijanjian Bersama adalah kesepakatan antara kepala Desa dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengeijakan bidang dan/atau potensi Desa yang menjadi kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban.
24.Perselisihan adalah ketidakserasian hubungan yang teijadi antar Desa dan/atau Desa dengan Pihak Ketiga sebagai akibat dan perjanjian kerjasama.