1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali. Bupati adalah Bupati Boyolali. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati. Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Boyolali. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
11.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
12.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
13.Retribusi Jasa Umum adalah pungutan daerah atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
14.Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
15.dihapus.
16.dihapus.
17.dihapus. IS. dihapus.
19.dihapus.
20.dihapus.
21.dihapus.
22.Makam adalah tempat untuk menguburkan mayat/jenazah/ kerangka jenazah dan pemindahan kerangka jenazah. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman mayat/jenazah yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pengabuan/kremasi adalah pembakaran jenazah seseorang yang telah meninggal dan/atau kerangka jenazah. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas penggunaan parkir di tepi jalan umum, untuk sekali parkir. Tempat Parkir adalah tempat yang berada di tepi jalan umum tertentu sebagai tempat parkir kendaraan bermotor. Parkir adalah keadaan kendaraan bertienti atau tidair bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik bcrupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energj tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. Pelayanan Parkir adalah pelayanan atas penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisional yang berupa pelataran/halaman, los, kios/toko dan bentuk lainnya yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. Pasar Daerah adalah suatu tempat yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan perdagangan yang terdiri dari tanah dan atau bangunan-bangunan pasar, haJaman serta fasilitas lainnya yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, termasuk pasar hewan. Pelayanan Pasar adalah fasilitas pasar tradisional berupa pelataran/halaman, los, kios/toko yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus yang disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak swasta, Pelataran atau halaman pasar adalah bagian dari pasar yang belum didirikan bangunan dan berfungsi sebagai salah satu fasilitas pelayanan pasar. Los adalah bangunan tetap di dalam lingkungan pasar berbentuk bangunan memanjang. Kios/Toko adalah bangunan tetap yang dibangun oleh Pemerintah Daerah berbentuk petak-petak dengan dilengkapi dinding pembatas/pemisah dan pintu dipergunakan sebagai tempat berdagang di lingkungan pasar. Radius Pasar adalah wilayah tertentu di luar batas pasar dengan jarak 100 (seratus) meter yang dipergunakan untuk kegiatan usaha perdagangan di atas tanah yang dimikili dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah sebagai aid bat kegiatan pasar. Hak Penempatan adalah hak untuk menempati fasilitas pasar di los, kios/toko dan pelataran yang bersifat tetap. Retribusi Pe ngujian Kendaraan Bermotor adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan pengujian dan/atau pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka memenuhi per^aratan teknis dan laikjalan. Penguji adalah Pengawai Negeri Sipil yang memilild kualitas teknik tertentu dalam bidang kendaraan bermotor. Kendaraan Uraum adalah sctiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran. Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat dimaksud dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor. Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya. Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu antara lain : kendaraan bermotor Tentara Nasional Indonesia, Kendaraan bermotor Kepolisian Negara Republik Indonesia, Alat Berat, Buldozer, traktor, mesin gilas (stoomwaltz), forklifi, loader, excavator, crane, kendaraan khusus penyandang cacat. Kendaran Bermotor Wajib Uji adalah kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasionalkan di jalan. Tanda Samping adalah tanda bukti lulus uji berkala yang ditempatkan dan dipasang secara permanen dengan 47. 48. 49. 50. 51. 52. 53. 54. menggunakan cat pada samping kanan dan kiri Badan kendaraan dan memuat sebagian data kendaraan yang tercantum dalam buku uji. Uji Berkala adalah pengujian yang dilakukan secara berkala terhadap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus. Kartu Uji adalah tanda bukti lulus uji berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus. Tanda Uji Berkala Kendaraan Bermotor adalah tanda bukti uji berbentuk plat berisi data mengenai kode wilayah pengujian, nomor uji kendaraan dan masa berlaku yang dipasang secara permanen pada tempat tertentu di kendaraan. Bengkel Umum Kendaraan Bermotor adalah bengkel umum yang berfungsi untuk membetulkan, memperbaika dan merawat kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan dan bagasi. Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan dan bagasi. Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor setain sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan terhadap alat-alat pemadam kebakaran yang 55. 56. 57. 58. 59. 60. 61. dimiliki dan/atau dipergunakan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan peta yang dibuat Pemerintah Daerah. Peta adalah suatu benda yang terbuat dari kertas atau sejenisnya yang memuat gambar mengenai suatu lokasi/wilayah dengan skala tertentu yang dapat memberikan informasi yang jelas. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan tera/tera ulang berupa pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alat-aiat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat yang dipergunakan di bidang kemetrologian. Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai, sesuai persyaratan atau ketentuan yang berlaku. Tera ulang adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera. Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus, yang selanjutnya disingkat Pengujian BDKT adalah pengujian kuantitas barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkusannya atau segcl pembungkusannya.
62.Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah pelayanan atas penyelengaraan tera/tera ulang berupa pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
63.Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai untuk pengukuran kualitas dan/atau kuantitas.
64.Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai untuk pengukuran kuantitas dan/atau penakaran.
65.Alat Timbangan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai untuk pengukuran massa atau penimbangan.
66.Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai perlengkapan atau tambahan pada alat-alat ukur, takaran atau timbangan untuk menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
67.Menera adalah menandai dengan tanda tera sah/tanda tera batal berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah/tanda tera batal berlaku.
68.Menjustir adalah mencocokkan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaiki memenuhi per^aratan tera/tera ulang.
69.Kalibrasi adalah peneraan untuk menentukan kebenaran nilai penunjuk alat ukur dan/atau bahan ukur.
70.Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan 71. 72. 73. 74. 75. 76. 77. 78. 79. 80. memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum. Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pengawasan terhadap pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum. Menara Telekomunikasi adalah bangunan yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi yang desain dan bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan jaringan telekomunikasi dan dapat digunakan secara bersama. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi. Pemancar Radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio. Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi. Kas Umum Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Boyolali. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan retribusi. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi 1 diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
81.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan.
82.Retribusi yang terutang adalah retribusi yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa retribusi, dalam tahun retribusi atau dalam bagian tahun retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
83.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besamya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
84.Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPTRD, adalah surat yang oleh wajib retribusi digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran retribusi, objek retribusi dan/atau bukan objek retribusi, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
85.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi daerah yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
86.Surat Ketetapan Retribusi Derah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besamya jumlah pokok retribusi yang terutang.
87.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besamya jumlah pokok retribusi, jumlah (credit retribusi, jumlah kekurangan pembayaran pokok retribusi, besamya sanksi administratif, dan jumlah yang masih harus dibayar.
88.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
89.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKRDN, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah retribusi sama besamya dengan jumlah kredit retribusi atau retribusi tidak terutang dan tidak ada kredit retribusi.
90.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
91.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan retribusi daerah yang terdapat dalam SKRD, SKRDKB, SKRDKBT, SKRDLB, atau 92. "4' terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
93.Surat Keputusan Kebcratan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD, SKRDKB, SKRDKBT, SKRDLB atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
94.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
95.Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang untuk menegur atau memperingatkan Penanggung Pajak untuk melunasi utang pajaknya, setelah tanggal jatuh tempo pembayaran utang pajaknya.
96.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periodc Tahun Pajak tersebut.
97.Insentif pemungutan pajak yang selanjutnya discbut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaanatas kineija tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak.
98.Kedaluwarsa adalah masa habis berlakunya masa kewajiban membayar retribusi. it =r j.. Ik 2.
99.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam peraturan penindang- undangan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang teijadi dan guna menemukan tersan^canya.
100.Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah serta menemukan tcrsangkanya.
101.Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawal Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
102.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS, adalah Pejabat Penyidik Pengawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 3 huruf b dihapus sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: