1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.Bupati adalah Bupati Boyolali.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan ' pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Menteri...
5.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
6.Dinas Perhubungan yan^ selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
7.Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
8.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang Lalu Lintas jalan.
9.Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.
10.Pengawasan Jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan.
11.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
12.Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindamya s^tiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
13.Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan Angkutan yang bebas dari hambatan dan| kemacetan di jalan.
14.Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
15.Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah ruang Lalu Lintas , terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengamaiji pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung.
16.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
17.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatAn mekanik berupa me sin selain kendaraan yang beijalan di atas rel.
18.Kendaraan
18.Kendaraan Tidak Bermdtor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
19.Kendaraan Bermotor Urijium adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk Angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
20.Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung. 21.Parkir adalah keadaanj Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
22.Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda Angkutan.
23.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel yang menjadi kewenangan Daerah.
24.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik Jalan. i
25.Uji Berkala adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang dioperasikan di Jalan.
26.Analisis Dampak Lalu Lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak Lalu Lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak Lalu Lintas.
27.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna Jalan.
28.Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
29.Badan
29.Badan Hukum adalah badan (perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum yang dapat dilekatkan hak dan kewajibannya.
30.Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk Badan Hukum atau tidak berbentuk Ibadan Hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu,
31.Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. 32.Trayek adalah lintasan Kendaraan Bermotor Umum untuk pelayanan jasa Angkutan orang dengan mobil penumpang atau mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan peijalanan tetap, lintasan tetap, dan jenis Kendaraan tetap serta beijadwal atau tidak beijadwal.
33.Jaringan Trayek adalah kumpulan dari Trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan Angkutan orang,
34.Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
35.Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat RAK Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah dokumen perencanaan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalain untuk periode 5 (lima) tahun,
36.Bangkitan Lalu Lintas adalah jumlah Kendaraan masuk atau keluar rata-rata per hari atau selama jam puncak, yang dibangkitkan dan/atau ditarik oleh adanya rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur.
37.Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah wahana koordinasi an tar instansi penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
38.Bengkel Umum Kendaraan Bermotor adalah bengkel yang berfungsi untuk membetulkan, memperbaiki, dan merawat Kendaraan Bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik Jalan.
39.Transportasi Intramoda adalah transportasi penumpang dan/atau barang yang menggunakan lebih dari satu sarana dalam satu moda transportasi dalam satu peijalanan yang berkesinambungan.
40.Transportasi
40.Transportasi Antarmodaj adalah transportasi penumpang dan/atau barang yang menggunakan lebih dari satu moda transportasi dalam satu perjalanan yang berkesinambungan. 41.Jalan Desa adalah Jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.
42.Jalan Kabupaten adalah merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk pada jalan nasional dan jalan provihsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten. Penyelenggaran Lalu memperhatikan asas: