1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Boyolali.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7.Perkawinan Anak adalah Perkawinan yang dilakukan antara seorang pria dengan seorang wanita yang salah satu dan/atau keduanya masih berusia Anak.
8.Pencegahan Perkawinan Anak adalah segala upaya berupa kebijakan, program dan kegiatan serta upaya lainnya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, Orang Tua dan Anak serta seluruh Pemangku Kepentingan lainnya dalam rangka mencegah terjadinya Perkawinan Anak dan menurunkan angka Perkawinan Anak di Daerah.
9.Orang Tua … Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
9.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
10.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
11.Masyarakat adalah perseorangan, Keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
12.Pemangku Kepentingan adalah orang/individu dan/atau kelompok Masyarakat yang memiliki kepentingan, kewenangan atau perhatian pada kebijakan, program dan kegiatan untuk mencegah terjadinya Perkawinan Anak dan menurunkan angka Perkawinan Anak di Daerah.
13.Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat PATBM adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat Masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan Anak.
14.Kesehatan Reproduksi adalah keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau gangguan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi.
15.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
16.Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis operasional pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, dan bidang pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak, yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya.
17.Lembaga Pendidikan adalah tempat proses pendidikan berlangsung mulai dari pra sekolah sampai perguruan tinggi, baik pendidikan formal, informal, dan non formal.
18.Pusat Pembelajaran Keluarga yang selanjutnya disingkat Puspaga adalah layanan terpadu satu pintu keluarga berbasis hak anak yang dilakukan oleh tenaga ahli/psikolog untuk memberikan solusi atau jalan keluar bagi orang tua, anak, dan/atau keluarga dalam menghadapi permasalahan keluarga.