1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati................... 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. Bupati adalah Bupati Boyolali. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Unit Pelaksana Teknis Daerah adalah unit pelaksana teknis yang dibentuk Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, yang membutuhkan perlindungan khusus, dan masalah lainnya. Pusat Pelayanan Terpadu adalah lembaga non struktural yang mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu bagi perempuan korban. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pemberdayaan Perempuan adalah segala upaya meningkatkan kemampuan fisik, mental spiritual, sosial, pengetahuan dan keterampilan agar perempuan siap didayagunakan sesuai dengan kemampuan masing- masing. Perlindungan Perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada perempuan serta pemenuhan haknya melalui perhatian yang konsisten, terstruktur, dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya. Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat. Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
15.Kekerasan....................
15.Kekerasan Terhadap Perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan pembedaan jenis kelamin yang mengakibatkan, atau bisa mengakibatkan penderitaan fisik, psikis dan/atau seksual terhadap perempuan, termasuk ancaman, pemaksaan atau perampasan kebebasan secara sewenang- wenang baik yang teijadi di ranah publik maupun di ranah kehidupan pribadi.
16.Kekerasan Berbasis Gender yang selanjutnya disingkat KBG adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia yang disebabkan oleh peran pelabelan berdasarkan jenis kelamin, yang mengingkari martabat manusia dan hak atas diri sendiri yang berdampak pada, atau berdampak menyerupai fisik, psikis, dan seksual atau membawa penderitaan bagi perempuan dan anak termasuk di dalamnya segala bentuk tindakan, paksaan, kesewenang- wenangan serta merampas kemerdekaan, yang dilakukan di ranah publik maupun kehidupan pribadi.
17.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
18.Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan perempuan.
19.Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun keatas.
20.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
21.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
22.Tenaga Keija adalah setiap orang yang mampu melakukan pekeijaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk Masyarakat.
23.Pekeija/Buruh adalah setiap orang yang bekeija dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
24.Sistem Data dan Informasi adalah pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data Perempuan yang diperlukan dalam Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.