Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1 Daerah adalah Kabupaten Brebes. 2 Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3 Bupati adalah Bupati Brebes. 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5 Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 6 Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes. 7 Anggaran pendapatan dan Belanja daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 8 Produk Hukum daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi perda atau nama lainnya, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Peraturan DPRD, dan berbentuk Keputusan meliputi Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. 9 Pembentukan Peraturan Daerah adalah pembuatan Peraturan Perundang- undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan. 10 Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati. 11 Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Perbup adalah Peraturan Bupati Brebes. 12 Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah Penetapan yang bersifat konkrit, individual dan final. 13 Peraturan Bersama Kepala Daerah yang selanjutnya disingkat PB KDH adalah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Daerah. 14 Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh pimpinan DPRD provinsi dan pimpinan DPRD kabupaten. 15 Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 16 Badan Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah kelengkapan DRPD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD. 17 Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam Rancangan Perda, sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. 18 Pengundangan adalah penempatan Produk Hukum Daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah. 19 Materi Muatan Peraturan Peraturan Perundang-Undangan daerah adalah materi yang dimuat dalam Produk hukum Daerah sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan. 20 Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang Pemerintahan Daerah danPeraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.