menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes tentang Badan Permusyawaratan Desa; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Inonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2015 tentang Keuangan Desa ( Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2015);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2015 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Derah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2019 Nomor 4);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kewenangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Brebes ( Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BREBES dan BUPATI BREBES MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BREBES TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA.