1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Brebes.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Brebes.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Brebes yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan Kebakaran.
8.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang membidangi sub urusan Kebakaran.
9.Petugas Pemadam Kebakaran adalah orang atau pasukan yang memadamkan Kebakaran, Penyelamatan, Pertolongan dan Kejadian lainnya.
10.Setiap Orang adalah perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi, dan badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
11.Relawan Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disingkat REDKAR adalah anggota masyarakat yang memiliki keahlian penanggulangan Kebakaran serta penyelamatan atau telah dididik dan dilatih oleh Dinas yang membidangi sub urusan Kebakaran atau lembaga yang berkompeten mengenai cara pencegahan dan penanggulangan Kebakaran serta penyelamatan.
12.Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan yang selanjutnya disingkat RISPKP adalah dokumen yang memuat hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan tentang sistem pencegahan, penanggulangan Kebakaran dan penyelamatan di kawasan perkotaan.
13.Analisis Risiko Kebakaran yang selanjutnya disingkat ARK adalah suatu pendekatan terstruktur untuk pengambilan keputusan dalam kondisi ketidakpastian yang meliputi identifikasi bahaya Kebakaran, estimasi konsekuensi dan probabilitas dari bahaya Kebakaran, identifikasi opsi pengendalian bahaya, pengukuran dampak dari estimasi risiko bahaya dan pemilihan sistem proteksi Kebakaran yang sesuai.
14.Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran yang selanjutnya disebut RSCK adalah seluruh aktivitas dan kondisi untuk mencegah terjadinya Kebakaran atau meminimalkan potensi terjadinya Kebakaran.
15.Rencana Sistem Pemadaman Kebakaran yang selanjutnya disingkat RSPK adalah seluruh aktivitas dan kondisi untuk mengantisipasi kerugian Kebakaran termasuk korban jiwa dan luka-luka dengan melakukan penanggulangan dan pengendalian pada saat terjadi Kebakaran.
16.Rencana Sistem Keselamatan Publik yang selanjutnya disebut RSSP adalah seluruh aktivitas dan kondisi atau upaya untuk melakukan kegiatan penyelamatan jiwa dan harta benda baik pada kondisi kebakaran dan kondisi darurat nonkebakaran.
17.Kebakaran adalah suatu peristiwa yang tidak terkendali sebagai akibat reaksi oksidasi eksotermis yang berlangsung dengan cepat yang disertai dengan timbulnya api/penyalaan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda, jiwa dan ekologi.
18.Bahaya Kebakaran adalah bahaya yang diakibatkan oleh adanya ancaman potensial dan derajat terkena pancaran api sejak dari awal terjadi percikan api hingga penjalaran api serta asap dan gas yang ditimbulkannya.
19.Pencegahan Kebakaran adalah berbagai kegiatan proteksi terhadap Bahaya Kebakaran yang bertujuan untuk mencegah terjadinya Kebakaran atau meminimalkan potensi terjadinya Kebakaran.
20.Penanggulangan Bahaya Kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka memadamkan Bahaya Kebakaran.
21.Pemadaman Kebakaran adalah berbagai kegiatan proteksi terhadap Bahaya Kebakaran yang bertujuan untuk dapat ditekannya semaksimal mungkin kerugian Kebakaran termasuk korban jiwa dan luka-luka.
22.Penyelamatan adalah segala usaha dan kegiatan pencarian, pertolongan, penyelamatan nyawa dan harta benda, dan evakuasi pada saat kejadian Kebakaran, Non Kebakaran serta kondisi membahayakan manusia.
23.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi Kebakaran dan Non Kebakaran melalui pengorganisasian serta melalui langkah-langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
24.Non Kebakaran adalah suatu peristiwa kedaruratan yang membahayakan manusia selain Kebakaran.
25.Klasifikasi Risiko Kebakaran adalah tingkat kondisi/keadaan bahaya Kebakaran yang terdapat pada objek tertentu tempat manusia beraktivitas.
26.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus
27.Bangunan Perumahan adalah bangunan yang peruntukannya layak dipakai untuk tempat tinggal orang yang terdiri dari perumahan dalam komplek, perkampungan, perumahan sederhana dan perumahan lainnya.
28.Sarana adalah peralatan yang digunakan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, meliputi peralatan pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, penanganan bahaya beracun Kebakaran, inspeksi proteksi Kebakaran, investigasi pasca Kebakaran, pemberdayaan masyarakat serta alat pelindung diri.
29.Sarana Penyelamatan Jiwa adalah sarana yang terdapat pada Bangunan Gedung yang digunakan untuk menyelamatkan jiwa dari Kebakaran dan bencana lain.
30.Sarana Penyelamatan adalah sarana yang dipersiapkan untuk dipergunakan oleh penghuni Bangunan Gedung maupun petugas Pemadam Kebakaran dalam upaya penyelamatan jiwa manusia maupun harta benda bila terjadi Kebakaran atau bencana lainnya pada suatu Bangunan Gedung dan lingkungan.
31.Akses Pemadam Kebakaran adalah akses/jalan atau sarana lain yang terdapat pada Bangunan Gedung yang khusus disediakan untuk masuk petugas dan unit Pemadam ke dalam Bangunan Gedung.
32.Proteksi Kebakaran adalah peralatan sistem perlindungan/pengamanan Bangunan Gedung dari Kebakaran yang di pasang pada Bangunan Gedung.
33.Sistem Proteksi Kebakaran Pasif adalah sistem proteksi Kebakaran yang terbentuk atau terbangun melalui pengaturan penggunaan bahan dan komponen struktur bangunan, pemisahan bangunan berdasarkan tingkat ketahanan terhadap api, serta perlindungan terhadap bukaan.
34.Sistem Proteksi Kebakaran Aktif adalah Sistem proteksi kebakaran aktif adalah sistem proteksi kebakaran yang secara lengkap terdiri atas sistem pendeteksian kebakaran baik manual ataupun otomatis, sistem pemadam kebakaran berbasis air seperti springkler, pipa tegak dan slang kebakaran, serta sistem pemadam kebakaran berbasis bahan kimia, seperti alat pemadam api ringan dan pemadam khusus.
35.Pengelolaan Proteksi Kebakaran adalah upaya mencegah terjadinya Kebakaran atau meluasnya Kebakaran ke ruangan atau lantai bangunan, termasuk kebangunan lainnya melalui eliminasi ataupun minimalisasi risiko bahaya Kebakaran, serta kesiapan dan kesiagaan sistem proteksi pasif maupun aktif.
36.Konstruksi Tahan Api adalah bangunan dengan bahan konstruksi campuran lapisan tertentu sehingga mempunyai ketahanan terhadap api atau belum terbakar dalam jangka waktu yang dinyatakan dalam satuan waktu (jam).
37.Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung yang selanjutnya disingkat MKKG adalah bagian dari manajemen gedung untuk mewujudkan keselamatan penghuni Bangunan Gedung dari Kebakaran dengan mengupayakan kesiapan instalasi proteksi Kebakaran agar kinerjanya selalu baik dan siap pakai.
38.Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan yang selanjutnya disingkat MKKL adalah Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan perumahan untuk mewujudkan keselamatan penghuni lingkungan perumahan pengembang atau masyarakat.
39.Rekomendasi adalah Petunjuk Teknik Pemasangan alat Proteksi Kebakaran, serta besarannya yang dibangun atau disediakan oleh pemilik bangunan atau perusahaan untuk memenuhi persyaratan pencegahan dan penanggulangan Kebakaran pada bangunan.
40.Pemeriksaan adalah keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan retribusi daerah.
41.Bahan Berbahaya adalah setiap zat/elemen, ikatan atau campurannya bersifat mudah menyala/terbakar, korosif dan lain-lain, karena penanganan, penyimpanan, pengolahan, atau pengemasannya dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia, peralatan dan lingkungan.