1.Daerah adalah Kabupaten Brebes.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Brebes.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dinas Kesehatan adalah Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan.
6.Swasta adalah setiap komponen non- Pemerintah ang menelenggarakan kegiatannya di Daerah.
7.Masyarakat adalah sekumpulan orang yang berdomisili di Daerah.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma,kongsi,koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
10.Sistem Kesehatan Kabupaten Brebes yang selanjtnya disingkat SKKB adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya pemerintah daerah dan masyarakat di Kabupaten Brebes secara terpadu dan saling mendukung guna mencapai derajat kesehatan yang setinggi- tingginya.
11.Badan Hukum adalah badan usaha yang dimiliki negara atau daerah, swasta, koperasi sebagai pengumpul dan sekaligus pengelola dana yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat.
12.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, swasta dan/atau masyarakat.
13.Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan, serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
14.Pembangunan Kesehatan adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, serta kemampuan setiap orang untuk dapat berperilaku hidup yang sehat untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
15.Derajat kesehatan masyarakat merupakan gambaran kemampuan/ Kinerja petugas kesehatan untuk mencapai indikator kesehatan untuk mencapai indikator kesehatan, kemampuan SKPD dalam merencanakan, mengendalikan program, kegiatan sehingga mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
16.Upaya kesehatan adalah pengelolaan upaya kesehatan yang terpadu, terintegrasi, berkesinambungan, paripurna dan berkualitas, meliputi upaya peningkatan, pencegahan pengobatan, dan pemulihan, yang diselenggarakan guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
17.Upaya kesehatan perorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan.
18.Upaya kesehatan perorangan tingkat pertama atau primer adalah upaya kesehatan dimana terjadi kontak pertama secara perorangan sebagai proses awal pelayanan kesehatan.
19.Upaya kesehatan perorangan tingkat kedua atau sekunder adalah pelayanan kesehatan subspesialistik yang menerima rujukan dari pelayanan kesehatan perorangan primer, yang meliputi rujukan kasus, spesimen, dan ilmu pengetahuan serta dapat merujuk kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan ang merujuk.
20.Upaya kesehatan perorangan tingkat ketiga atau tersier adalah pelayanan kesehatan subspesialistik yang menerima rujukan dari pelayanan kesehatan dibawahnya dan dapat merujuk kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan yang merujuk.
21.Upaya kesehatan masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.
22.Upaya kesehatan masyarakat primer adalah pelayanan peningkatan dan pencegahan tanpa mengabaikan pengobatan dan pemulihan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.
23.Upaya kesehatan masyarakat sekunder adalah menerima rujukan kesehatan dari upaya kesehatan masyarakat primer dan memberikan fasilitasi dalam bentuk sarana, teknologi, dan sumber daya manusia kesehatan serta didukung oleh pelayanan kesehatan masyarakat tersier.
24.Upaya kesehatan masyarakat tersier adalah pelayanan kesehatan masyarakat yang menerima rujukan kesehatan dari pelayanan kesehatan dan rujukan operasional, serta melakukan penelitian dan pengembangan bidang kesehatan masyarakat dan penapisan teknologi dan produk yang terkait.
25.Sumber Daya Kesehatan adalah segala bentuk pengelolaan sumber daya manusia kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, swasta dan/atau masyarakat.
26.Sumber daya manusia kesehatan yang selanjutnya disingkat SDM Kesehatan dan adalah tenaga kesehatan (termasuk tenaga kesehatan strategis) dan tenaga penduduk /penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen kesehatan.
27.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan, baik peningkatan, pencegahan, pengobatan, maupun pemulihan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau masyarakat, termasuk swasta.
28.Subsistem informasi, penelitian dan pengembangan serta regulasi kesehatan adalah pengelolaan yang menghimpun berbagai upaya kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, pengaturan hukum kesehatan, pengelolaan data dan informasi kesehatan yang mendukung sub tema lain.
29.Sistem Informasi Kesehatan adalah integrasi antara perangkat, prosedur dan kebijakan yang digunakan untuk mengelola siklus informasi secara sistematis untuk mendukung pelaksanaan manajemen kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam kerangka pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
30.Subsistem Farmasi, makanan minuman dan Perbekalan Kesehatan merupakan upaya pembinaan, pengawasan dan penyediaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang terjamin aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu.
31.Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik.
32.Perbekalan Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
33.Subsistem pembiayaan kesehatan adalah pengelolaan berbagai upaya penggalian, pengalokasian, dan pembelanjaan dana kesehatan untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya.
34.Subsistem pemberdayaan masyarakat adalah pengelolaan penyelenggaraan berbagai upaya kesehatan, baik perorangan, kelompok, maupun masyarakat secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan guna tercapainya derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
35.Kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologis yang dinamis antara manusia dan lingkungan untuk mendukung tercapainya realitas hidup manusia yang sehat , sejahtera dan bahagia.
36.Lingkungan sehat adalah segala bentuk dan keadaan lingkungan yang meliputi lingkungan fisik, kimia dan biologi yang mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat baik secara langsung atau tidak langsung dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang berkualitas dan merata.
37.Kesehatan Kerja adalah upaya perlindungan dan pemeliharaan kesehatan fisik mental dan sosial tenaga kerja disemua pekerjaan, pencegahan gangguan kesehatan tenaga kerja.
38.Kesehatan Olahraga adalah upaya kesehatan yang memanfaatkan olahraga atau latihan fisik untuk meningkatkan derajat kesehatan.
39.Kesehatan Ibu dan Anak adalah upaya kesehatan menyeluruh dari mulai usia kehamilan sampai anak usia pendidikan dasar.