Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Brebes. Ditetapkan di Brebes Diundangkan di Brebes pada tanggal 28 Agustus 2024 Pada tanggal 18 September 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN Pj. BUPATI BREBES, BREBES Ttd Ttd Ir DJOKO GUNAWAN, M.T Pembina Utama Madya IWANUDDIN ISKANDAR NIP. 19650903 198903 1 010 LEMBARAN DAERAH KAB.BREBES NOMOR 10 TAHUN 2024 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes Ditandatangani secara lektronik oleh:0 ANANTO HERI WIBOWO, SH.,M.Si Pembina Tk. I— IV/b NIP. 19700808 199703 1 006 Dokumen ini terotentifikasi melalui tanda-tangan elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Kab.Brebes PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 UMUM Pembangunan daerah sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Brebes dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah akan menopang tujuan pembagunan daerah Provinsi Jawa Tengah serta memberikan andil bagi tercapainya tujuan pembangunan nasional, merupakan manifestasi dari terwujudnya satu kesatuan dalam sistem pembangunan nasional. Upaya tersebut diawali dari sebuah proses perencanaan yang meliputi perencanaan jangka panjang, perencanaan jangka menengah, dan perencanaan jangka pendek. Untuk mewujudkan tujuan pembangunan secara berhasil guna dan berdaya guna, diperlukan pedoman yang akan memberikan arah sekaligus acuan sehingga akan terjadi sinkronisasi serta konsistensi tujuan yang telah menjadi kesepakatan bersama seluruh komponen masyarakat dalam jangka panjang berupa RPJPD yang berlaku selama 20 (dua puluh) tahun. Dalam dokumen tersebut akan memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah kebijakan daerah. Penetapan RPJPD Kabupaten Brebes Tahun 2025-2045 sebagai pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintah Kabupaten Brebes dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk masa 20 tahun ke depan yang mencakup kurun waktu mulai tahun 2025 sampai dengan tahun 2045. Pelaksanaan RPJPD 2025-2045 terbagi ke dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periode perencanaan pembangunan jangka menengah daerah 5 (lima) tahunan. Penyusunan RPJPD Kabupaten Brebes Tahun 2025-2045 yang disusun pada tahun 2024 sebagai akibat menunggu ditetapkannnya RPJPD Provinsi Jawa Tengah yang telah ditetapkan akan menjadi acuan bagi penyusunan RPJPD Kabupaten Brebes sehingga akan tercipta sinergisitas antara tujuan pembangunan daerah Provinsi Jawa Tengah dengan tujuan pembangunan daerah Kabupaten Brebes. RPJPD Kabupaten Brebes merupakan acuan dalam menyusun dan menjabarkannya ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Dokumen ini terotentifikasi melalui tanda-tangan elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Kab.Brebes II. Daerah yang memilki kurun waktu 5 tahunan untuk selanjutnya dijabarkan ke dalam program 1 (satu) tahunan berupa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dengan demikian maka pembangunan daerah di Kabupaten Brebes hingga tahun 2045 menjadi lebih terencana, terarah, efektif, efisien, terpadu, berkesinambungan, dan saling melengkapi satu dengan lainnya dalam satu pola sikap, pola pikir, dan pola tindak dari seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah. PASAL DEMI PASAL