1.Desa adalah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotannya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
5.Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
6.Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran, yang selanjutnya disingkat LPPD Akhir Tahun Anggaran adalah laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati sebagai kewajiban dalam pelaksanaan tugas, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa, yang memuat pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan, pelaksanaan pembinaaan kemasyarakatan, dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.
7.Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan Kepala Desa, yang selanjutnya disingkat LPPD Akhir Masa Jabatan adalah proses kegiatan pelaporan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat sebelum berakhirnya masa jabatan, meliputi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama masa jabatan yang memuat ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya, rencana penyelenggaraan pemerintahan desa dalam jangka waktu 5 ( lima ) bulan sisa masa jabatan, hasil yang dicapai dan belum dicapai dan hal yang dianggap perlu perbaikan.
8.Laporan Keterangan penyelenggaraan pemerintahan selanjutnya disingkat LKPP akhir tahun anggaran adalah laporan keterangan penyelenggaraaan pemerintahan Desa secara tertulis kepada BPD oleh Kepala Desa yang berisi sekurang-kurangnya memuat pelaksanaan Peraturan Desa.
9.Penginformasian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang selanjutnya disingkat Informasi LPPD kepada masyarakat adalah proses kegiatan pelaporan Kepala Desa kepada rakyat tentang pelaksanaan pemerintahan desa melalui media/pengumuman resmi, meliputi informasi pokok- pokok kegiatan.
10.Laporan administrasi keuangan BPD adalah laporan pertanggungjawaban penggunaan dan administrasi keuangan BPD setiap Tahun yang disampaikan kepada Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
11.Peraturan Desa adalah peraturan perundang- undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala Desa.
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
13.Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah suatu proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Desa dapat berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan.
14.Pengawasan BPD adalah pengawasan yang dilakukan oleh BPD terhadap Pemerintah Desa sesuai wewenang dan haknya.